KPU Sumenep Terima Materi Sengketa Pilkada

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jatim, telah menerima salinan materi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) ke Mahkamah Konstitusi.
“Pada Senin (4/2), kami telah menerima secara resmi berkas dari KPU RI tentang materi permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 2 ke MK,” ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi per telepon dari Jakarta, Senin siang.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember 2015 itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Zainal-Eva, A Zahrir Ridla, menjelaskan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 telah didaftarkan ke MK pada Minggu (20/12) pukul 12.14 WIB dan diterima oleh panitera MK dengan nomor register: 50/PAN.MK/2015.
“Sesuai berkas yang kami terima, pasangan nomor urut 2 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015,” kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Dalam materi gugatan tersebut, pasangan nomor urut 2 menilai telah terjadi (dugaan) pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif, yang memengaruhi hasil perolehan suara di 12 kecamatan. “Secara keseluruhan, ada lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK,” ujarnya.
Zubed juga mengemukakan dua di antara lima petitum yang diajukan pasangan nomor urut 2 adalah permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan.
“Kami masih mempelajari materi gugatan tersebut. Secara internal, kami memang telah melakukan persiapan untuk menghadapi kemungkinan adanya sengketa hasil pilkada sejak beberapa waktu lalu,” katanya. [Sul,ant]

Tags: