KPU Surabaya Buka Pendaftaran Perseorangan

Pilkada (1)KPU Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran calon perseorangan Pilkada Surabaya. Mulai bulan depan KPU mempersilahkan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.
Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan mulai hari Kamis, 11 Juni 2015 sampai dengan Senin, 15 Juni 2015 dari pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya.
“Calon perseorangan agar memperhatikan persyaratan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015,” ungkap Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, SH, MH.
Syarat – syarat tersebut diantaranya adalah dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokkan dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan Kelurahan. Selain itu, pasangan calon perseorangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen tersebut, bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy dan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat.
Menurut Robiyan, sesuai hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 19 Mei 2015, pasangan calon perseorangan, berdasarkan peraturan perundang – undangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5% (enam setengah persen) dari jumlah penduduk Kota Surabaya sebanyak 2.806.306 (dua juta delapan ratus enam ribu tiga ratus enam) jiwa, yaitu sejumlah 182.410 (seratus delapan puluh dua ribu empat ratus sepuluh) orang untuk dapat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2015 – 2020.
“Jumlah tersebut juga harus tersebar di lebih lebih dari 16 (enam belas) jumlah kecamatan di Kota Surabaya,” pungkas Robi. [geh]

Jadwal tahapan Pilkada 2015 yang tercantum di draf PKPU Tahapan Pilkada:

1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015

Keterangan : Untuk jadwal penetapan pasangan bupati/wali kota terpilih hasil pilkada 2015, KPU berencana menetapkannya pada 29 Februari 2016.

Tags: