KPU Surabaya Minta Paslon yang Mendaftar Wajib Swab Tes

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, SPd (kiri) didampingi Devisi Teknis Penyelenggara, KPU Kota Surabaya, Soeprayitno saat menjelaskan dihadapan media massa tahapan pencalonan pada Pilwali Surabaya tahun 2020, di gedung Graha Swara lantai 3, KPU Surabaya, Kamis (3/9). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
KPU Surabaya menggelar acara sosialisasi pelaksanaan Pilkada ke seluruh awak media dengan tema ‘Media Gathering’ di ruang Graha Swara lantai 3, Kantor KPU jalan Adityawarwan Surabaya Kamis (3/09/2020).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menerangkan, bahwa seluruh tahapan dan aturan termasuk soal pendaftaran telah tertuang dalam PKPU. Namun dia menekan dua hal penting bagi pasangan calon, yakni ‘kapal dan penumpang harus sama-sama clear’.

Menurut Insan, karena dalam masa pendemi, seluruh tahapan Pilkada mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan utamanya bagi pasangan calon dan pendampingnya.

‘’Untuk pasangan calon yang mendaftar diwajibkan melakukan tes swab di rumah sakit yang dijadikan rujukan yakni RSUD dr. Soetomo Surabaya,’’ tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya, Soeprayitno. Ia mengatakan PKPU 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 mengamanatkan pasangan calon saat mendaftar membawa hasil swab tes.

“Yang bisa masuk saat mendaftar sebatas Paslon, Ketua Parpol dan Sekretaris Parpol serta tim penghubung paslon. Namun hasil tes yang positip tetap tidak menggugurkan pendaftaran,” ucap Soeprayitno kepada wartawan, saat ditemuai usai acara.

Dengan demikian, pasangan calon harus benar-benar dalam kondisi yang prima pada saat mendaftar ke KPU Surabaya, karena disamping diwajibkan mengikuti tahapan medical check up, para calon juga swab PCR.

Bakal Paslon Wajib Sertakan Hasil Tes PCR

Semua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan mendaftar ke KPU di Pilkada serentak 2020 ini diwajibkan menyerahkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari menyampaikan bahwa pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 50A disebutkan Bapaslon harus melakukan tes PCR sebelum mendaftar dan dinyatakan negatif Covid-19.

Penyerahan hasil tes PCR ini bersamaan pada saat mendaftar ke KPU. Jadi, Bapaslon wajib membawahnya,” ujar Royce Diana Sari, Kamis (3/9).

Sekadar diketahui, pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 akan dibuka pada 4-6 September 2020. Menurut Roice, apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19, maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tersebut tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran di KPU dan oleh KPU dituangkan ke dalam berita acara.

Selanjutnya, pada pasal 50C disebutkan KPU menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon atau salah satu Bapaslon yang positif Covid-19 sampai Bapaslon tersebut dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

“Penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dan tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon baru akan dilakukan usai Bapaslon yang positif Covid-19 dinyatakan negatif atau sembuh. Jadi, di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 di antara ketentuan pasal 50 dan pasal 51 disisipkan 3 pasal,” kata Royce Diana Sari.

Seperti diketahui, DPR RI bersama Kemendagri beberapa waktu lalu telah menyetujui 4 usulan perubahan pada PKPU Pilkada serentak kali ini, yakni PKPU tentang pencalonan, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang dana kampanye, PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana Covid-19.n [dre.hil]

Tags: