KPU Surabaya-PPK Gelar Rakor Keuangan

2- foto kpuKPU Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunjukkan komitmennya untuk sejak awal memastikan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 berjalan sukses dan penuh integritas.
Setelah ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lokasi percontohan pelaksanaan program Pilwali Berintegritas, KPU Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) Keuangan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Rabu (27/5/2015).
Menurut Sekretaris KPU Kota Surabaya, Drh. Sunarno Aristono, M.Si, rakor ini diselenggarakan untuk memastikan agar para PPK memahami pola pencairan dan pertanggungjawaban biaya penyelenggaraan Pilkada 2015 yang dialokasikan untuk badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih). Biaya penyelenggaraan tersebut tercantum dalam Daftar Penyelenggaraan Anggaran Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015.
“Pada prinsipnya pola pencairan dan pertanggungjawabannya itu tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujar Aris, panggilan akrab Sunarno Aristono.
Menurut Aris, pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 memiliki karakteristik dan kekhasan tersendiri, salah satunya adalah letak geografis PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih (Panitia Pendaftar Pemilih).
Karena itu, KPU Kota Surabaya juga meneribitkan Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanan (juklak) dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 bagi Badan Penyelenggara Ad hoc di Lingkungan KPU Kota Surabaya
Diterbitkannya keputusan tersebut adalah untuk membantu dan memudahkan pemahaman para pejabat pengelola keuangan pada Badan Penyelenggara Ad hoc. Dengan adanya juklak tersebut, diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai proses pengelolaan keuangan di Badan Penyelenggara ad hoc.
Bagi KPU Kota Surabaya sangat penting agar tujuan-tujuan tersebut tercapai. Sebab bagaimanapun pertanggungjawaban keuangan Badan Penyelenggara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Ad hoc adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban Badan Pengeluaran pada satuan kerja induknya.
“Dengan pemahaman seperti ini, para penyelenggara ad hoc dalam Pilwali Surabaya 2015 terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan yang dapat berakibat temuan aparat pemeriksa.” pungkasnya.  [geh]

Rate this article!
Tags: