KPU Surabaya Siap Kembalikan Anggaran

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya,Bhirawa
Bila Pilkada Surabaya jadi dipastikan ditunda pelaksanaannya , maka KPU Surabaya memastikan bakal mengembalikan sisa anggaran Pilkada yang belum terpakai kepada Pemkot Surabaya. Masalah anggaran Pilkada ini menjadi pertanyaan sejumlah kalangan mengingat statusnya yang berupa dana hibah.
“Kami akan mengumumkan penundaan pelaksanaan Pilkada besok(hari ini,red). Mengenai anggaran Pilkada, akan tetap dipergunakan sampai  tahapan Pilkada dianggap selesai dan sisanya akan kami kembalikan kepada Pemkot,” terang Komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Selasa(4/7).
Lebih jelasntya ketua KPUSurabaya Robiyan Arifin  menegaskan akan menyetop penggunaannya per bulan Agustus ini. “Yang jelas semua kemungkinan akan kita lihat. Belum lagi ada sebagian pihak yang menginginkan pemerintah mengeluarkan Perpu untuk Pilkada yang diikuti satu Paslon,” terang Robiyan kemarin.
Posisi dilematis juga dialami oleh anggota Panwaslu Surabaya. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Masa kerja Panwaslu hanya 12 bulan.
Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi mengungkapkan, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi dan pusat terkait berhentinya tahapan Pilkada di Surabaya. Pasalnya, persoalan berhentinya tahapan Pilkada ini merupakan masalah baru.
“Kami sudah kerja hampir empat bulan terhitung mulai bulan Mei lalu. Bagaimana selanjutnya tunggu instruksi Bawaslu karena ini (penghentian Pilkada,red) masalah baru,” ungkap Wahyu. Anggota Panwaslu terdiris atas tiga orang komisioner, 93 pengawas kecamatan, dan 154 pengawas kelurahan.
Bagaimana dengan anggaran yang diberikan Pemkot Surabaya kepada Panwaslu? Wahyu mengaku akan berkonsultasi dengan Pemkot terkait kelanjutannya. Namun, penggunaan anggaran akan sampai bulan Juli. Sementara bulan Agustus ini menunggu petunjuk lebih lanjut
Status PPK-PPS dan Panwaslu Ngambang
Berhentinya tahapan pemilihan walikota dan wakil wali kota Surabaya karena hanya memiliki satu pasangan calon (Paslon) bakal berbuntut panjang. Sebab, kejadian itu akan menghambat kinerja panitia yang sudah terlanjur dibentuk untuk menyongsong pemilihan pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Kami pakai aturan yang ada, yaitu PKPU No 12 Tahun 2015. Itu jelas, daerah yang hanya ada satu Paslon, tahapan Pilkadanya dihentikan. Tapi kami juga menunggu dalam satu dua hari ini KPU Pusat mengeluarkan SE untuk petunjuk teknisnya,” kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin kemarin.
Menurut dia, keberadaan SE ini cukup penting. Selain memberi petunjuk terhadap pelaksanaan Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal, SE juga mengatur tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Bila tahapan Pilkada dihentikan, status PPK dan PPS ini belum jelas. Apa jabatannya lanjut hingga 2017 atau dilakukan rekrutmen baru lagi.
“SE KPU akan mengatur itu dan berbagai kemungkinan bisa tejadi. Misalnya status PPK dan PPS dinonaktifkan sementara dan baru aktif menjelang Pilkada serentak tahun 2017 mendatang. Atau dilakukan rekrutmen kembali,” ujar Robiyan. [geh]

Rate this article!
Tags: