KPU Surabaya Sosialisasikan Sarminduk 31 Titik

Surabaya, Bhirawa
Selama Desember ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan sosialisasi terkait Persyaratan Minimal Dukungan (Sarminduk) bagi Calon Walikota Perseorangan, ke 31 titik masyarakat.
Tiga Puluh Satu titik ini dari berbagai komunitas seperti, paguyuban, ormas, keagamaan, mahasiswa, dan elemen masyarakat Kota Surabaya lainnya.
Soeprayitno, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya mengatakan, saat ini yang sedang bergulir di KPU Surabaya yaitu, melakukan sosialisasi persyaratan Sarminduk ke masyarakat.
“On progress tahapan Pilwali, sudah sampai sosialisasi Sarminduk Calon Walikota Surabaya jalur Perseorangan.”ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (28/12).
Ia menjelaskan, sebelum sosialisasi Sarminduk Cawali Perseorangan ke masyarakat, sebelumnya sudah ada empat Pasangan Calon (Paslon) Cawali Surabaya jalur Perseorangan yang intens komunikasi ke KPU Surabaya.
Empat Paslon Cawali tersebut sudah berpasangan yaitu, M. Sholeh dengan Taufik Hidayat (Monyong), Samuel Tegus Santoso dengan Gunawan, Usman-Yasin.
Suprayitno menerangkan, untuk Syarat Minimal Dukungan (Sarminduk) Cawali jalur perseorangan adalah 138.586 ribu KTP, di 16 Kecamatan dari 38 Kecamatan.
Dirinya menambahkan, syarat dukungan minimal merupakan tiket bagi Paslon Cawali Perseorangan, agar bisa mendaftar ke KPU Surabaya yang akan dibuka pada tanggal 19-23 Februari tahun 2020. Sementara untuk pendaftaran Cawali dari Partai Politik dibuka bulan Juni.
Suprayitno menerangkan, setelah Paslon perseorangan mendaftar ke KPU Surabaya, mekanisme selanjutnya KPU akan melalukan verifikasi dengan menghitung jumlah KTP yang terkumpul, apa sudah sesuai persyaratan KPU Surabaya.
Yang kedua, ujar Prayitno, KPU Surabaya akan melakukan verifikasi faktual bekerjasama dengan KPPS ditingkat Kelurahan, untuk mengecek langsung ke warga sesuai alamat yang ada di foto kopi KTP, apa benar warga sudah mendukung Paslon tersebut.
Jika saat crosschek ke warga pemberi dukungan KTP benar, maka KPU akan mencentang KTP (foto kopi) tersebut masuk dalam persyaratan perseorangan.
“Jadi kita cek langsung ke warga pemberi dukungan paslon perseorangan, agar tidak terjadi manipulasi foto kopi KTP.” ungkapnya.(dre)

Tags: