KPU Surabaya Tancap Gas Sosialisasi Pendaftaran Calon

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

KPU Surabaya, Bhirawa
Setelah memutuskan melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Surabaya 2015, KPU Kota Surabaya langsung tancap gas melakukan sosialisasi pendaftaran.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nur Syamsi mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang partai-partai politik di Surabaya dan menyampaikan perihal perpanjangan masa pendaftaran tersebut, Kamis (30/7) hari ini.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU akan menyampaikan jadwal pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai pada 1 Agustus hingga 3 Agustus 2015, serta menjabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencalonan.
“Harapannya, setelah sosialisasi, partai politik yang akan mengusung calonnya, segera mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan untuk disampaikan saat pendaftaran pasangan calon kembali dibuka,” kata Nur Syamsi, Rabu (29/7) kemarin.
Selain kepada partai politik, sosialisasi juga akan dilakukan dengan mengundang perwakilan media massa di Surabaya. “Media massa juga akan kami undang untuk turut serta menyampaikan informasi-informasi seputar Pilkada Surabaya kepada masyarakat,” lanjutnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon untuk partai politik dan gabungan partai politik. Perpanjangan ini dilakukan setelah hingga akhir masa pendaftaran, Selasa (28/7) pukul 16.00, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan.
Perpanjangan masa pendaftaran yang didahului dengan masa sosialiasi selama tiga hari ini, mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran. Keputusan mengenai perpanjangan masa pendaftaran telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Surabaya nomor 23/Kpts/kpu-kota-014.329945/2015 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan WaliKota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2015, serta pengumuman nomor 121/KPU-Kota.014.329945/2015, juga tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2015.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi Purnomo Satriyo menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini sama sekali tidak mengganggu jadwal penyelanggaraan Pilkada Surabaya 2015.
Sejauh ini, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah terbentuk di tiap-tiap kelurahan, juga masih bekerja melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) ke rumah-rumah warga.  “Kami juga sudah berkoordinasi dengan RSUD Dr Soetomo untuk melakukan perpanjangan tes kesehatan.  Dan tes kesehatan berakhir pada 8 Agustus.” ujar Purnomo. [geh]

Tags: