KPU Surabaya Tetapkan Dua Bapaslon yang Penuhi Verifikasi

Teks foto: Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi SPd didampingi Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno saat menunjukkan Surat Keputusan (SK) dan berita acara penetapan Pasangan calon Wali kota Surabaya dan Wakil Wali kota dihadapan media massa pada acara media briefing Tahapan Pengundian dan Pengumuman nomor urut, di Graha Swara lt 3, Kantor KPU Surabaya, Rabu (23/9). [trie Diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
KPU Kota Surabaya menggelar media briefing tahapan pengundian dan pengumuman nomer urut pasangan calon (paslon) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Samsi mengatakan berdasarkan peraturan KPU nomer 5 tahun 2020. KPU Surabaya membuat surat keputusan tentang tahapan pencalonan termasuk di dalamnya penetapan tahapan penelitian administrasi paslon dan tahapan penetapan paslon serta pengundian nomer urut paslon.

“Kita semua tahu bahwa berdasarkan peraturan atau keputusan KPU tentang tahapan tanpa penetapan paslon,” kata Nur Samsi di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23/9/2020).

Nur Samsi menjelaskan, bahwa peraturan KPU nomer 9 tahun 2020 pasal 68 menyatakan bahwa KPU kab/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan yang dilakukan verifikasi administrasi.

“Berdasarkan hasil pleno verifikasi administrasi yang kami lakukan terhadap dua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat,” terang Nur Samsi kepada wartawan.

Lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan penelitian administrasi termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk yang menyatakan bahwa bakal dua bapaslon mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

“Berdasarkan surat yang kami terima dari rumah sakit dua bapaslon mampu dan memenuhi syarat. Sehingga hasil pleno, kami hari ini telah menetapkan paslon Eri Cahyadi- Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai calon pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu terkait isu salah satu calon yang positif Covid-19, Nur Syamsi menjelaskan itu bukan wewenang KPU. Menurut Nur Syamsi, memang ada syarat ketika melakukan pendaftaran harus menyerahkan hasil swab tes negatif. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU, sebagai salah satu tahapan pencalonan.

“Saat itu pihak rumah sakit menerapkan standart protokol sendiri dengan meminta bapaslon MA-Mujiaman menunda pemeriksaan karena terindikasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Lalu melakukan swab tes tanggal 17 September. Selang beberapa hari kemudian pihak rumah sakit meminta kami menghadirkan bapaslon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” terangnya.

Nur Syamsi menjelaskan, tidak ada keharusan bagi calon untuk melakukan swab tes di tempat tertentu. “Tidak ada aturan soal itu. Calon bisa melakukan swab tes dimanapun di rumah sakit, klinik atau dokter pribadi. Tapi pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di RSUD Dr. Soetomo sebagai rumah sakit yang ditunjuk,” ungkapnya.

Setelah penetapan pasangan calon tahapan Pilwali Surabaya 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam kontestasi. Pengundian nomor urut itu dilakukan 24 September 2020 di Hotel Singgasana.

Sedangkan, Devisi Teknis Penyelenggaraan Suprayitno mengatakan, tahapan pelaksanaan pengambilan nomer urut pengundian dilakukan di Hotel Singgasana, Kamis (24/9/2020). Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu dilakukan pembatasan jumlah kehadiran.

“Mekanismenya untuk pengambilan nomer urut yaitu paslon yang hadir lebih duluan berhak mengambil terlebih dahulu. Dan, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan,” pungkasnya. [dre]

Tags: