KPU Tak Perpanjang Pendaftaran Paslon Pilkada

 Untuk Kab Pacitan partai pengusung yaitu Golkar dan Gerindra tidak hadir di KPU berikut cawabup yang diusung yaitu Ir Efendi Budi Wirawan sampai penutupan pendaftaran, Senin (3/8)  pukul 16.00.


Untuk Kab Pacitan partai pengusung yaitu Golkar dan Gerindra tidak hadir di KPU berikut cawabup yang diusung yaitu Ir Efendi Budi Wirawan sampai penutupan pendaftaran, Senin (3/8) pukul 16.00.

Jakarta, Bhirawa
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menegaskan pihaknya tidak akan kembali memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2015. Meskipun, hingga batas akhir pendaftaran tahap kedua masih terdapat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Dengan demikian, daerah yang masih memiliki kurang dari dua pasangan calon harus mengikuti penyelenggaraan Pilkada berikutnya. “Kami tetap berpedoman pada peraturan yang sudah kami susun apabila sampai Senin pukul 16.00 tidak tercapai sekurang-kurangnya dua pasangan calon, maka di daerah setempat akan dilakukan penundaan seluruh tahapan pemilihan dan akan dilanjutkan sampai penyelenggaraan Pilkada periode berikutnya,” kata Ida di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Sebagai penyelenggara pemilu, tegas Ida, KPU bertugas dan menyesuaikan aturan sesuai hukum.  “Yang kami sampaikan tidak bisa lebih dan kurang dari norma hukum. Kami tidak bisa menyentuh aspek wilayah politik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini masih tersisa sembilan daerah yang masih punya calon pasangan tunggal.  Sementara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum satu pun pasangan yang mendaftar. Pendaftaran ditutup sore ini pada pukul 16.00. Adapun 9 daerah yang masih memiliki calon pasangan tunggal yaitu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pacitan, Kota Samarinda. [ira]

Tags: