Kab Malang, Bhirawa
Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan berlangsung 9 April 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat (difabelitas) untuk memilih calon legislatif (caleg), Tapi, KPU hanya menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat tuna netra untuk memilih calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Haryono, Selasa (4/3), kepada wartawan menyatakan hal itu seusai melayat di rumah duka Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kromengan, Kabupaten Malang. Ketua PPK itu meninggal akibat jatuh dari atap rumah, pada (3/3) malam kemarin.
Totok Haryono membenarkan, KPU tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat tuna netra ketika saat mencoblos untuk memilih calon legislatif (caleg) di bilik suara. “Namun, KPU telah menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat tuna netra untuk memilih calon DPD saja, tapi harus diantar oleh petugas khusus dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat,” kata dia.
Hal itu ditegaskan Totok, sebab KPU Pusat tidak memberikan fasilitas bagi penyandang difabel tuna netra yang akan memilih caleg. Sebab, KPU hanya menyediakan formulir A2, dengan diantar petugas KPPS yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Sehingga petugas khusus itu yang membantu pemilih difabelitas sesuai yang ada di formulir A2.
Menurutnya, berdasarkan formulir A2 yang diisi oleh petugas itulah, bisa diketahui jumlah pemilih difabelitas yang mencoblos untuk para caleg DPR dan DPRD. Sedangkan jumlah penyandang cacat yang memiliki hak pilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malang yakni sebanyak 1.966.158 orang dengan jumlah TPS sebanyak 4.850 lokasi.
“Sejak Senin (3/3) kemarin, KPU mulai mengirimkan logistik ke 33 kecamatan, yang selanjutnya didistribusikan ke 378 desa, dan 12 kelurahan. Sedangkan logistik yang sudah kita didistribusikan di masing-masing kecamatan itu, nantinya akan dilakukan pelipatan kertas suara oleh PPK,” jelas Totok.
Di tempat terpisah, salah satu penyandang cacat tuna netra asal Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Nur Khasanah mengatakan, seharusnya KPU menyediakan fasiltas penyandang difabelitas seperti saya ini, karena meski saya tidak bisa melihat, tapi saya juga punya hak untuk mengikuti pemilu, baik itu pemilu untuk memilih presdien dan wakil presiden ataupun memilih caleg.
“Ketika negara ini menggelar pesta demokrasi, seharusnya penyandang cacat tuna netra diberikan fasilitas, agar bisa memporoleh hak yang sama dalam berpolitik seperti yang lainnya atau manusia normal. Namun, nyatanya KPU hanya memberikan fasiltas pada penyandang cacat tuna netra untuk mencoblos caleg DPD saja,” tandasnya. [cyn]