KPU Terima 50.269 Kertas Suara Pengganti

Jember, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menerima logistik kertas suara 50.269 lembar sebagai  pengganti surat suara yang rusak. Dengan pengiriman logistik ini, maka dalam waktu singkat logistik kertas suara ini akan segera disebarkan ke seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan,  seluruh logistik untuk kebutuhan Pileg 2014 sudah diterima pada Hari Minggu  malam kemarin, termasuk pengganti puluhan ribu surat suara yang kondisinya rusak, formulir berita cara, surat undangan, alat bantu khusus (template) bagi pemilih tuna netra, segel, dan hologram C-1. Berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara, disebutkan, tercatat jumlah surat suara yang rusak mencapai 50.269 lembar.
“Rrinciannya, sebanyak 16.000 surat suara untuk DPR, 4.900 lembar surat suara DPD, 22.202 surat suara untuk DPRD Propinsi Jatim, dan 7.167 lembar surat suara DPRD Kabupaten Jember. Sementara untuk  surat suara DPRD Kabupaten Jember yang kondisinya rusak, telah dikelompokkan dalam masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya.
Surat suara rusak terinci  di Dapil 1 sebanyak 1.555 lembar, Dapil 2 sebanyak 415 lembar, Dapil 3 sebanyak 1.761 lembar, Dapil 4 sebanyak 1.623 lembar, Dapil 5 sebanyak 1.381 lembar, dan Dapil 6 sebanyak 432 lembar surat suara.
“Bentuk kerusakan surat suara itu, berupa sobek di bagian tengah atau tepi kertas, terdapat titik seperti coblosan, warna yang buram dan kurang jelas, serta banyak percikan warna merah di setiap sudut lembaran surat suara yang mengenai logo parpol atau gambar calon legislator,” jelasnya kemarin.
Untuk mempercepat proses pelipatan kertas suara pengganti yang rusak, ungkap Ketty, KPU melibatkan  20 pekerja  untuk melakukan penyortiran dan pelipatan, dan diharapkan pekerjaan tadi dapat dituntaskan pada dua hari  mendatang. “Sehingga, kegiatan pendistribusian ke kecamatan bisa segera dilakukan, maksimal antara 2 hingga 3 hari mendatang,” tandasnya pula.
Sementara,  ribuan mahasiswa dari luar wilayah ini yang tinggal di sejumlah tempat, akhirnya diberi hak pilih dalam ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) Tanggal 9 April mendatang dengan mengisi Form A-5. Humas Universitas Jember (Unej), Agung Purwanto  mengatakan, ada perubahan aturan yang sangat menarik dalam Pileg kali ini.
Jika sebelumnya mahasiswa dari luar wilayah Kabupaten Jember tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pileg, namun dalam Pemilu kali ini, KPU menganggap mereka sebagai warga yang berdomisili di Kabupaten Jember. “Sehingga, mereka dipastikan memiliki hak untuk memilih wakilnya. Namun syaratnya, mahasiswa yang akan melakukan pindah coblos ini, harus mengurus Form A-5, yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Jember,” katanya.
Menurut Agung, sekitar 10 persen mahasiswa yang asli berasal dari Jember. Sedangkan 90 persen yang lain atau sekitar 21 ribu mahasiswa Unej, merupakan pendatang dari luar kabupaten bahkan dari luar Propinsi Jawa Timur. [efi]

Tags: