KPU Lamongan Terima Surat Permintaan Verifikasi PAW

kpu-lamonganLamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menyatakan telah menerima surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW (Pergantian Antar Waktu) dari pimpinan DPRD setempat.Surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme proses PAW dua anggota dewan yang menjadi tahanan karena kasus korupsi perjalanan dinas.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lamongan Imam Ghazali kepada Bhirawa, Kamis (1/12). “Kemarin (Rabu/30/11) KPU telah menerima surat permintaan verfikisasi persyaratan calon PAW anggota DPRD kab. Lamongan dari PDIP dan PKB,” katanya.
Selanjutnya,Lanjut imam Ghazali Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan memiliki kesempatan untuk memproses dan menyampaikan nama calon pengganti dua anggota dewan yang non aktif sejak bulan Februari 2016. “Hal ini sesuai dengan PKPU No. 2 tahun 2016 dan nanti akan kita sampaikan nama calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara terbanyak,” ujar dia.
Dia juga menambahkan, berikutnya baru akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan. “Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD,” tambahnya.
Seperti diketahui,Dua anggota DPRD yang di berhentikan itu mendekam di tahanan dan berstatus sebagai terpidana korupsi. Keputusan pemberhentian tetap setelah DPRD setempat September lalu menerima surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
Surat yang diteken Gubernur Jatim Soekarwo dengan Nomor 171.413/1066/011/2016 tertanggal 19 September dan telah diterima sekretariat DPRD berlanjut pada teken surat oleh pimpinan DPRD setempat. Kemudian, surat tersebut disampaikan kepada kedua partai poltik yang bersangkutan yakni,PKB dan PDIP.
Kini, kedua internal Parpol tersebut sudah menyampaikan hasil dari internalnya masing – masing kepada pimpinan dewan dengan pengajuan nama calon PAW dan pimpinan dewan setempat menyampaikan kepada KPU Kab. Lamongan untuk proses selanjutnya. [mb9]

Tags: