KPU Tetapkan Aturan Kampanye

16KPU LumajangLumajang, Bhirawa
Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2014, berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPU Lumajang. Salah satunya dengan menetapkanĀ  aturan main kampanye. Masa kampanye Pemilu Legislatif mendatang ditetapkan sejak 16 Maret sampai 5 April mendatang. Dari jadwal kampanye selama 3 pekan itu, ada masa jeda libur kampanye karena bertepatan dengan hari libur nasional, yakni Hari Raya Nyepi pada 31 Maret mendatang.
Kesepakatam ini dilakukan setelah KPU Lumajang mengundang perwakilan instansi terkait, di antaranya Polres Lumajang, Badan Kesbangpol Linmas, Bagian Tata Pemerintahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, termasuk juga mengundang perwakilan 12 Parpol peserta Pemilu.
Pudholi Sandra, SH. MH, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang mengungkapkan, melalui Rakor tersebut pihaknya telah menentukan penjadwalan jatah kampanye bagi 12 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Lumajang yang mengacu dengan jadwal kampanye dari DPR RI dan DPRD Provinsi.
Pudholi mengungkapkanĀ  setiap Parpol mendapatkan kesempatan menggelar Kampanye terbuka atau Rapat Terbuka sebanyak 7 kali melalui undian. ”Kampanye terbuka itu akan dibagi sesuai Dapil yang telah ditetapkan,” jelasnya. [yat]

Rate this article!
Tags: