KPU Tetapkan Sahto Menangi Pilbup 2018

Suprihno memberikan keterangan pers seusai pelaksanaan rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2018, Kamis (5/7).

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2018. Dalam ketetapan tersebut, pasangan calon (paslon), Syahri Mulyo SE MSi – Drs Maryoto Birowo MM (Sahto) meraup suara terbanyak yakni 356.201 suara. Sementara paslon Margiono – Eko Prisdianto memperoleh 237.775 suara.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2018 dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Crown Victoria Hotel dan dihadiri di antaranya oleh Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, yang mewakili Pj Bupati Tulungagung, Dr Jarianto MSi dan anggota Forkopimda Kabupaten Tulungagung.
Menurut Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, setelah KPU Tulungagung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Tulungagung bakal pula akan melakukan pentapan paslon terpilih. “Namun penetapan paslon terpilih ini menunggu hasil registrasi dari MK (Mahkamah Konstitusi),” bebernya, Kamis (5/7).
Suprihno menyatakan paslon yang merasa keberatan dengan hasil Pilbup Tulungagung 2018 bisa saja melakukan gugatan ke MK. Waktunya tiga hari setelah penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Margiono – Eko Prisdianto, FaruuqTri Fauzy MPdI, seusai acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kemarin, menyatakan untuk hasil penghitungan suara Tim Kampanye Margiono – Eko Prisdianto dapat menerimanya. “Dalam rekapitulasi penghitungan suara ini kami menerima,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, untuk menggugat ke MK bukanlah terkait persoalan rekapitulasi penghitungan suara. “Informasi yang saya dapat gugatan ke MK akan tetap jalan,” ucapnya.
Kabar yang beredar menyebutkan paslon Margiono – Eko Prisdianto sudah menuju MK untuk melakukan gugatan. Mereka membawa 10 macam bukti pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup Tulungagung 2018.
Sehari sebelumnya, KPU Tulungagung melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Hasilnya,untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018, paslon Sahto memperoleh suara sebanyak 356.201 suara dan paslon Margiono – Eko Prisdianto memperoleh suara sebanyak 237.775.
Sedang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, paslon Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak meraup suara sebanyak 304.149 suara dan paslon Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno mendapat suara sebanyak 290.498 suara.
Dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut, seluruh saksi dari tim kampanye paslon membubuhkan tandatangan menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara, kecuali saksi paslon Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno.
Saksi dari paslon Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. [wed]

Tags: