KPU Tulungagung Ajukan PNS Organik Isi Jabatan Dua Kasubag

Suprihno

Suprihno

Tulungagung, Bhirawa
Setelah dua jabatan kasubag di KPU Tulungagung dibiarkan kosong karena pejabatnya ditarik oleh Pemkab Tulungagung, KPU Tulungagung bakal mengajukan PNS organik setempat untuk mengisi dua jabatan kosong tersebut. Saat ini Sekretariat KPU Tulungagung sedang memproses pengajuan pengisian dua jabatan tersebut ke Sekretariat KPU RI.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengungkapkan proses pengajuan tersebut dalam tahap pemberkasan. “Setelah pemberkasan selesai kami ajukan ke KPU RI. Semua kandidat untuk mengisi dua jabatan kasubag yang kosong merupakan PNS organik KPU bukan dari Pemkab,” ujarnya, Senin (18/4).
KPU Tulungagung, menurut Suprihno, mengajukan enam nama PNS organik setempat untuk disetujui dua di antaranya menjabat sebagai kasubag. “KPU RI yang menentukan dari enam nama itu siapa dua nama yang akan menjabat sebagai kasubag,” terangnya.
Suprihno memastikan enam PNS organik semuanya telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kasubag. Mereka semua telah berpangkat minimal golongan III B.
Seperti diketahui, Suhardjito SE yang menjabat sebagai Kasubag Program dan Data KPU Tulungagung dan Drs Hendro Cahyono yang menjabat sebagai Kasubag Umum KPU Tulungagung ditarik oleh Pemkab Tulungagung akhir Maret lalu. Mereka berdua kemudian dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Ir Indra Fauzi MM sebagai kasubag di SKPD lingkup Pemkab Tulungagung. Suhardjito dilantik sebagai salah satu kasubag di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, sedang Hendro Cahyono sebagai salah satu kasubag di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, pelantikan Suhardjito dan Hendro Cahyono pada Juli 2015 silam sebagai kasubag di KPU Tulungagung dipermasalahkan oleh Sekjen KPU RI. Masalahnya, kedua nama tersebut belum mendapat persetujuan dari Sekjen KPU RI untuk menggantikan dua pejabat yang digantikan. Bahkan beredar kabar jika nama pejabat dua kasubag KPU Tulungagung yang tercatat di KPU RI masih tertera nama pejabat sebelum Suhardjito dan Hendro Cahyono.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung Indah Karunia Ratri SH, MH mengakui jika penarikan dua kasubag KPU Tulungagung setelah terbentur masalah aturan internal KPU. “KPU itu punya aturan sendiri terkait personelnya. Kami mengikuti saja,” ujarnya.
Saat ini jumlah personel PNS yang berstatus sebagai PNS Pemkab Tulungagung di Sekretariat KPU Tulungagung terus berkurang. Dari 38 personel termasuk lima orang komisioner, yang tercatat sebagai PNS Pemkab Tulungagung hanya tujuh orang saja. [wed]

Tags: