KPU Tulungagung Coret 13.152 Pemilih Tak Punya KTP-el

Suprihno

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung bakal mencoret 13.152 nama di daftar pemilih sementara (DPS) yang saat ini masih belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Pencoretan ini dilakukan karena syarat dapat melakukan pencoblosan dalam Plkada Serentak 2018 adalah warga yang sudah punya KTP- el atau sudah melakukan perekaman KTP-el dengan bukti surat keterangan (suket ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten setempat.
Demikian dikatakan Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, pada Bhirawa, di Kantor KPU Tulungagung Senin (2/4). “Dari 21.741 pemilih non KTP-el yang tercantum di DPS, 8.589 nama di antaranya sudah tervalidasi di Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung telah memilik KTP-el atau suket. Karenanya masih ada 13.152 pemilih yang belum punya KTP-el atau suket dan ini akan kami coret dari DPS,” bebernya.
Namun demikian, lanjut dia, KPU Tulungagung masih menunggu validasi atau verifikasi final dari Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung yang rencananya akan diberikan pada hari ini, Selasa (3/4), sehari setelah masa berakhirnya pengumuman DPS. Seperti diketahui pengumuman atau tanggapan masyarakat terhadap DPS berakhir pada Senin (2/3) kemarin.
“Data masih ada 13.152 yang belum ber KTP-el itu diberikan Dispendukcapil pada Kamis (26/2) lalu. Dimungkinkan sampai hari ini (Senin, 2/3) sudah ada pula penambahan yang melakukan perekaman KTP-el dan data ini baru akan diberikan Dispendukcapil besok (hari ini),” papar Suprihno.
Sesuai data yang diberikan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung pada KPU Tulungagung akhir pekan kemarin, tercatat dari 21.741 pemilih non KTP el, setelah diverifikasi 7.547 di antaranya sudah memiliki KTP-el dan 1.042 memiliki suket.
Menjawab pertanyaan, Suprihno menandaskan bagi pemilih yang dicoret dari DPS karena tidak memiliki KTP-el atau tidak memiliki suket bukan berarti peluangnya untuk dapat mencoblos dalam Pilkada Serentak 2018 sudah tertutup. “Masih ada kesempatan bagi mereka untuk dapat mencoblos. Syaratnya mengurus atau melakukan perekaman KTP-el sebelum hari H pencoblosan dan mereka nanti akan diakomodir untuk mencoblos yang waktunya satu jam sebelum TPS ditutup,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Suprihno, bagi yang belum punya KTP-el atau suket untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Dispendukcapil. Masalahnya mereka akan kehilangan hak suara jika tidak memiliki KTP-el atau suket.
Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, merasa prihatin dengan masih adanya 13.152 warga yang belum punya KTP-el dan suket. Ia meminta Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung untuk lebih semangat dalam menyisir warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Jumlah 13.152 warga itu tidak sedikit. Jumlah yang signifikan untuk menyalurkan aspirasi hak pilihnya. Kami minta OPD pelaksana teknis untuk lebih semangat dalam menyisir mereka (yang belum melakukan perekaman KTP-el),” ucapnya. [wed]

Tags: