KPU Tulungagung Hati-Hati Putuskan Tunda Pelantikan Caleg Tersangka

Penetapan caleg terpilih untuk anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 dilakukan KPU Tulungagung di Hotel Istana Kota Tulungagung, Minggu (11/8) malam.

Tulungagung, Bhirawa
KPU Jatim meminta KPU Tulungagung untuk berhati-hati dalam memutuskan penundaan caleg terpilih yang berstatus tersangka korupsi. Masalahnya, hal tersebut di satu sisi menyangkut hak konstitusional peserta pemilu legislatif dan di sisi lainnya merupakan pelaksanaan dari regulasi KPU sendiri.
“Kami harus hati-hati memutuskan ini karena berkonsekuensi hukum,” ujar anggota KPU Jatim, Muhammad Arbayanto SH MH pada Bhirawa disela acara rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih anggota DPRD Tulungagung di Hotel Istana Kota Tulungagung, Minggu (11/8) malam.
Terkait penundaan caleg terpilih yang berstatus tersangka menurut Arbayanto tercantum di PKPU No. 5 Tahun 2019. Dalam pasal 33 ayat 4 di PKPU No. 5 Tahun 2019 disebutkan dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepeda gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Memang di PKPU itu ada penundaan pengajuan pelantikan. Bukan tidak dilantik. Atau bahkan dimungkinkan ada pergantian calon terpilih,” paparnya.
Saat ini, lanjut dia, KPU Tulungagung masih belum bisa mengajukan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih yang berstatus tersangka karena belum menerima dokumen formal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati KPU Tulungagung sudah melakukan koordinasi dengan KPK.
“Pengajuan penundaan oleh KPU setidaknya harus dipenuhi dulu dokumen formalnya untuk menjadi landasan, bukan hanya berita di koran. Sekarang KPU sedang menunggu keputusan dari pimpinan KPK terkait dokumen formal tersebut. Selain juga kami minta pada KPU Tulungagung untuk melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, misal pada pimpinan parpol, kemudian dewan atau pihak-pihak lain untuk memberikan informasi secara formil,” paparnya.
Arbayanto berharap KPK dapat memberi dokumen formal sebelum jadwal pelantikan anggota DPRD Tulungagung pada tanggal 24 Agustus mendatang. Namun jika tetap belum juga diberikan oleh KPK, KPU tidak bisa menunda pelantikan tersebut.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, yang kini menjadi caleg terpilih untuk DPRD Tulungagung sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia pun tercatat sebagai caleg terpilih dan ditetapkan oleh KPU Tulungagung pada Minggu (11/8) malam kemarin dengan perolehan suara terbanyak yakni 10.192 suara.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih anggota DPRD Tulungagung, KPU Tulungagung menetapkan 50 caleg terpilih yang akan duduk sebagai anggota DPRD Tulungagung. Menurut Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MSi, penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon (Partai Nasdem) dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU). (wed)

Tags: