KPU Tulungagung Verifikasi Caleg Pengganti Nasdem

Imam Sukamto saat diverifikasi oleh anggota KPU Tulungagung di rumah kediamannya di Kecamatan Ngantru.

Imam Sukamto saat diverifikasi oleh anggota KPU Tulungagung di rumah kediamannya di Kecamatan Ngantru.

Tulungagung, Bhirawa
Hampir bisa dipastikan tidak lama lagi pengganti anggota DPRD Tulungagung asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang telah meninggal dunia, Janta Wiwaha SE MSi, bakal segera dilantik. KPU Tulungagung akhir pekan kemarin sudah mengirim hasil verifikasi terkait PAW (penggati antarwaktu) atas nama Imam Sukamto pada DPRD Tulungagung.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, pada Bhirawa, mengungkapkan dari verifikasi yang dilakukan terhadap Imam Sukamto, yang bersangkutan dinyatakan layak untuk menggantikan almarhum Janta Wiwaha sebagai anggota dewan. “Tidak ada masalah. Termasuk masalah kesehatan masih dinyatakan layak,” ujarnya.
Hasil verifikasi tersebut, lanjut Suprihno, juga telah diserahkan pada DPRD Tulungagung untuk dilanjutkan ke Gubernur Jatim. “Sesuai aturan, DPRD nanti akan mengirim berkas verifikasi ke Gubernur Jatim melalui Bupati Tulungagung. Paling lama 14 hari Gubernur akan menerbitkan SK pengangkatan (Imam Sukamto) sebagai anggota dewan,” papar alumnus Universitas Jember ini.
Menjawab pertanyaan, Suprihno menyatakan verifikasi di KPU Tulungagung berlangsung tepat waktu. Yakni lima hari. “Kami melakukan verifikasi di antaranya langsung menemui Imam Sukamto di rumahnya,” terangnya.
Seperti diberitakan, DPC Partai Nasdem Tulungagung menyerahkan berkas PAW anggota DPRD Tulungagung asal partai politik tersebut, Senin (21/9) bulan lalu. Berkas PAW diserahkan pada Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, di Kantor DPRD Tulungagung.
Ketua DPC Nasdem Tulungagung, Fuad Saiful Anam, pada Bhirawa mengatakan penyerahan berkas PAW untuk mengganti keanggotaan Janta Wiwaha SE MM yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sebagai penggantinya Nasdem mengajukan nama Imam Sukamto.
Namun saat menyerahkan berkas PWS tersebut, Fuad Saiful Anam mengaku masih menemukan kekurangan persyaratan dalam berkas yang dibawanya. Persyaratan tersebut adalah surat kematian dari Janta Wiwaha.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, menanggapi penyerahan berkas PAW dari Partai Nasdem menyatakan akan memproses sesuai perundangan. “Jika berkasnya sudah lengkap, kami akan teruskan ke KPU Tulungagung untuk diverifikasi,” bebernya.
Setelah diverifikasi oleh KPU Tulungagung dan tidak ditemukan masalah, KPU Tulungagung bakal memberikan berkas verifikasinya kembali ke DPRD Tulungagung. “Baru kemudian kami memberikan berkas yang sudah diverifikasi ke Gubernur Jatim melalui Bupati Tulungagung agar dilakukan PAW,” terang Budi Fatahillah menjelaskan. [wed]

Tags: