KPU Tunggu Regulasi Pendamping Tunagrahita dI TPS

Foto Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu Peraturan KPU yang mengatur pendamping tunagrahita dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara.
Kita lihat apakah di Peraturan KPU, nanti tunagrhaita dalam pemungutan dan penghitungan suara harus ada pendampingnya atau dari pihak lain, karena yang namanya psikososial atau tunagrahita itu butuh tata cara komunikasi yang tepat.
Bahwa adanya pemilih dengan keterbelakangan mental atau tunagrahita dan semacamnya itu sempat menjadi polemik berkaitan siapa yang akan mendampingi saat melakukan pemungutan suara atau memilih calon pemimpin di TPS Pemilu 2019. Namun demikian, kalau pemilih itu dikategorikan sebagai tunagrahita tentu yang bisa berkomunikasi dan bisa mengarahkan adalah orang yang selama ini mengasuhnya atau gurunya apabila yang bersangkutan menempuh kursi pendidikan. Jadi termasuk nanti ketika meggunakan hak pilihnya itu yang bisa mengarahkan dan bisa menunjukkan adalah gurunya, karena ini butuh keahlian komunikasi dengan pemilih tersebut. Dengan demikian, butuh orang terdekat yaitu pengasuh atau gurunya untuk mendampingi pemilih tunagrahita itu, sehingga KPU menyarankan agar pemilih keterbelakangan mental didampingi pengasuh untuk memudahkan proses pemungutan suara di TPS.
Kalau tidak guru ya pengasuh setiap hari, kakau di luar itu agak susah untuk komunikasi, maka diharapkan nanti pengasuh atau guru yang mendampingi saat menggunakan hak pilih.
Berkaitan dengan jumlah pemilih di Bantul dari kalangan tunagrahita, Arif mengatakan, belum melihat secara detail dari daftar pemilih tetap (DPT), akan tetapi diakui ada datanya diantara sekitar 2.000 pemilih disabilitas di seluruh 17 kecamatan se-Bantul.

Arif Widayanto
Komisioner KPU Bantul

Tags: