KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Surabaya 2019

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2019 yang telah diajukan masing-masing partai politik di Ibu kota Provinsi Jatim.
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia, di Surabaya, Minggu, mengatakan dari 701 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik, yang sudah melakukan perbaikan sebanyak 693 bacaleg. “Sedangkan yang disahkan masuk DCS sekitar 692 bacaleg,” katanya, Minggu (12/8).
Menurut dia, ada satu bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah SMA yang setara kelas 2 SMA.
Selain DCS, lanjut dia, KPU Surabaya juga mengumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS dari tiap-tiap partai politik di Kota Surabaya. Dari 16 partai politik yang ada, keterwakilan perempuan yang paling tinggi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atau sebesar 53 persen, sedangkan paling sedikit atau hanya 32 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem.
Meski demikian, lanjut dia, secara keseluruhan keterwakilan perempuan dari tiap-tiap parpol dinyatakan KPU Surabaya sudah memenuhi syarat dan sesuai peraturan yang ada. Selain itu, Nurul Amalia juga mengakui adanya kesalahan berupa nama ganda dalam DCS yang diumumkan KPU khususnya di daerah pemilihan (dapil) 2 nomor 10 dan 11 atas nama Maria Ulfa Aziz bacaleg dari Partai Gerindra. “Yang DCS versi cetak (koran) ada kesalahan. Tapi yang di laman KPU Surabaya sudah betul,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, kata Nurul, masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS dengan menyampaikan ke kantor KPU Surabaya di Jalan Aditiyawarman 87 atau melalui email silon.hukum.surabayakota@gmail.com dengan menyertakan identitas doro yang jelas paling lambat 21 Agustis 2018. [ant]

Tags: