KPUD Ajukan Tambahan Dana Rp7,2 M Penuhi Kebutuhan APD

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama Wabup Yoyok Mulyadi memimpin rakor bersama jajaran KPUD dan Bawaslu Situbondo membahas penambahan anggaran untuk APD penyelenggara pilkada 2020. [sawawi/bhirawa]

Pemkab Hanya Sanggup Rp2 M
Situbondo, Bhirawa
Pemkab Situbondo bersama jajaran KPUD dan Bawaslu Situbondo menggelar rakor membahas persiapan tahapan pelaksanaan pilkada 9 Desember tahun 2020. Dalam rakor yang dihelat di lantai II IR Pemkab Situbondo, hadir diantaranya Bupati Dadang Wigiarto, Wabup Yoyok Mulyadi, Sekda Syaifullah dan Kepala Bakesbangpol Edi Wiyono serta Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tejo Laksono.

Dalam rakor tersebut Marwoto, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Situbondo mengaku membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 7,2 miliar. Besaran dana tersebut, ujar Marwoto, dianggarkan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pilkada 2020, terutama yang bertugas di lapangan.

“Setelah melakukan restrukturisasi anggaran pilkada 2020, ditemukan efisiensi anggaran senilai Rp 980 juta dari total anggaran pilkada sebanyak Rp 32 miliar. Anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pengadaan APD,” tutur Marwoto.

Sementara itu pemerintah daerah, tutur Marwoto hanya menyanggupi anggaran dana sebesar Rp 2 miliar. Sehingga untuk kekurangannya, terang Marwoto lagi, lembaganya harus melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dibantu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat.

“Kami bersama-sama akan melaporkan kepada Kemendagri RI terkait kekurangan anggaran pilkada Situbondo. Tujuannya agar Situbondo dibantu dengan menggunakan dana dari pusat,” terang Marwoto. Lebih jauh Marwoto menegaskan, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pemerintah setempat mengalokasikan sebesar Rp 32 miliar untuk biaya pilkada yang semula digelar pada 9 September 2020. Namun Karena ada pandemi COVID-19, kupas Marwoto, akhirnya pelaksanaan pilkada diundur pada 9 Desember 2020. “Mengingat pilkada dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, maka anggaran sebesar Rp 32 miliar itu belum mencukupi. Kami mengajukan tambahan dana sebesar Rp 7,2 miliar untuk memenuhi kelengkapan APD,” jelas Marwoto.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik justru mengaku cukup, setelah melakukan restrukturisasi anggaran senilai Rp 13 miliar dalam penggunaan pengawasan. Lopa, sapaan akrab Murtapik menuturkan, Bawaslu Kabupaten Situbondo sampai saat ini masih belum menghitung kebutuhan APD untuk seluruh pengawas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa. “Kami masih menunggu petunjuk Bawaslu Jatim, terkait standarisasi APD yang diharus digunakan dalam pengawasan pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” jelas Lopa. [awi]

Tags: