KPUD Batasi Dana Kampanye Paslon Rp10 M

Tiga paslon cabup-cawabup Situbondo saat mengikuti tahapan pilkada yang digelar KPUD Kab Situbondo, baru-baru ini. Ketiga paslon tersebut dibolehkan menggunakan dana kampanye maksimal 10 miliar. [sawawi/bhirawa]

Tiga paslon cabup-cawabup Situbondo saat mengikuti tahapan pilkada yang digelar KPUD Kab Situbondo, baru-baru ini. Ketiga paslon tersebut dibolehkan menggunakan dana kampanye maksimal 10 miliar. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Situbondo membatasi penggunaan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, kemarin. Menurut KPUD, nantinya setiap pasangan calon hanya diperbolehkan menggunakan dana kampanye maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, KPUD juga mengingatkan kepada tim sukses pasangan calon untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan  dana kampanye. Sebab, jika paslon tersebut melebihi ketentuan bisa berdampak langsung terhadap pembatalan pasangan calon dalam pilkada.
Ketua KPUD Situbondo, Joedo Fadjar Riawan, mengatakan, pembatasan penggunaan dana kampanye pasangan calon sudah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk didalamnya soal sumbangan dari pihak ketiga. “Sesuai dengan ketentuan PKPU, sumbangan perorangan dibatasi maksimal 50 juta rupiah. Sementara untuk sumbangan dari kelompok maupun perusahaan swasta dibatasi maksimal 500 juta rupiah,” beber pria asli Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan itu kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Joedo, pihaknya akan melibatkan badan akuntan publik untuk mengaudit laporan setiap penggunaan dana kampanye pilkada. Sebab, ungkapnya, jika menyalahi ketentuan bisa menganulir pasangan calon dalam pilkada 2015 ini. “Saat ini, KPUD telah menganggarkan pengadaan alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Setidaknya jumlah anggarannya mencapai 2 hingga 3 miliar rupiah,” terang Joedo, kemarin.
Namun demikian, urai Joedo lagi, hingga memasuki masa kampanye dana tersebut masih belum dipergunakan. Itu karena sampai saat ini, ulas Joedo, KPUD masih menunggu desain alat peraga dari masing-masing pasangan calon. Joedo mengaku akan segera memberikan batas akhir penyerahan desain alat peraga kampanye kepada masing masing paslon. “Ini agar atribut kampanye pasangan calon bisa segera dibawa ke percetakan,” ujar Joedo.
Dukung Paslon Tertentu
Sementara itu, seluruh PNS yang ada di Kabupaten Situbondo, diharapkan berhati-hati jika tak ingin menerima peringatan atau bahkan pemecatan secara tidak hormat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2015 mendatang. Pasalnya, yang terbaru, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Situbondo menengarai ada sejumlah PNS dan aparat desa terlibat dalam arus dukung mendukung bagi pasangan calon (paslon) tertentu.
Panwaskab Situbondo memberikan peringatan dan mengingatkan kepada ASN atau Aparatur Sipil Negara untuk tidak ikut terlibat mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Sebaliknya, kata Ketua Panwaskab Situbondo, Agus Tjahjono Basuki, para PNS untuk tetap netral seperti yang telah atur bersama. “Saya minta PNS untuk tetap netral dalam pilkada dan tidak terlibat langsung dalam dukungan pilkada tahun ini,” pinta mantan Kepala Inspektorat Kab Situbondo itu.
Kata Agus, saat ini Panwas mengendus adanya kecenderungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diarahkan mendukung calon tertentu. Hal itu terlihat dari simbol-simbol yang sering diperlihatkan kepada calon tertentu. Untuk itulah, menurut  Agus Tjahyono Basoeki,  saat ini pihaknya intensif mengawasi PNS yang mulai melibatkan diri ikut dukung mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Tak hanya PNS, sambung Agus, pihaknya juga mengingatkan perangkat desa agar menjaga netralitasnya dalam perhelatan pilkada tahun 2015 ini. Sebab, ungkap mantan Kepala Bagian Hukum Setkab Situbondo itu, mengacu pada informasi yang diterima Panwaskab, ada PNS dan perangkat Desa melibatkan diri dalam dukung mendukung calon tertentu. “Kami (Panwaskab) menerima informasi itu. Makanya, memberikan himbauan untuk tidak terlibat pada kegiatan dukung mendukung itu,” papar Agus.
Lebih jauh Agus menegaskan, bahwa sanksi terhadap PNS dan perangkat desa yang terlibat dukung mendukung calon sangat berat. Mulai teguran hingga diberhentikan secara tidak terhormat, akan diterima PNS yang terbukti melakukan pelanggaran dalam ajang Pilkada Situbondo, yang akan dihelat tiga bulan mendatang. [awi]

Tags: