KPUD Imbau Warga Sidoarjo Jadi Pemantau Pilkada

M. Iskak. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
KPUD Kabupaten Sidoarjo mulai 1 November 2019, sudah membuka pendaftaran bagi warga di Sidoarjo yang terpanggil hati nuraninya, untuk menjadi pemantau yang netral dalam Pilkada Sidoarjo tahun 2020 mendatang.
Menurut Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak, pendaftaran untuk menjadi anggota pemantau Pilkada Sidoarjo tersebut, masih terbuka panjang hingga 16 September 2020 mendatang.
“Kita harapkan pada pelaksanaan Pilkada Sidoarjo tahun 2020 mendatang, warga Sidoarjo yang terpanggil hati nuraninya menjadi pemantau Pilkada yang netral ini, jumlahnya akan lebih banyak dari Pilkada tahun 2015 lalu. Supaya jalannya Pilkada Sidoarjo, akan semakin benar-benar demokratis,” komentar M. Iskak, Senin (4/11) kemarin.
Sampai Senin kemarin, kata Iskak, masih belum ada warga yang datang untuk mengajukan diri sebagai pemantau Pilkada Sidoarjo 2020. Menurut pengalaman, biasanya warga yang mendaftar sebagai pemantau Pilkada Sidoarjo, mulai muncul mendekati moment tertentu.
Misalnya, penetapan calon Bupati/Wabup oleh KPUD, moment sosialisasi, kampanye, coblosan dan rekap suara.
“Pada Pilkada Sidoarjo tahun 2015 lalu, jumlah pemantau pemilu ada sekitar 6 orang. Untuk Pilkada Sidoarjo 2020 mendatang, kita harapkan bisa lebih banyak yang peduli,” katanya.
Menurut Iskak, sesuai Peraturan KPU (PKPU) syarat pendidikan bagi warga yang ingin menjadi anggota pemantau Pilkada, minimal dari SLTA.
Mereka yang mendaftar ke KPUD Sidoarjo, kata Iskak, yang lolos dari proses verifikasi, akan langsung dapat SK dari KPUD sebagai pemantau Pilkada.
Dan langsung bisa beraktivitas sebagai pemantau Pilkada Sidoarjo yang mandiri, netral dan independent.
Iskak lebih lanjut menjelaskan, kalau keberadaan para pemantau Pilkada tersebut tidak mendapatkan honor atau komisi dan lain sebagainya dari KPUD.
Mereka menjadi pemantau Pilkada atas inisiatipnya sendiri untuk memantau jalannya Pilkada, supaya benar-benar sesuai dengan aturan yang ada.
“Maka itu bagi warga Sidoarjo yang punya kompetensi silakan mendaftar,” kata Iskak.
Yang dipantau oleh pemantau Pilkada, kata Iskak, tidak hanya para calon Bupati/Wabup saja. Tapi juga semua para penyelenggara Pilkada.
Diantaranya pihak KPUD, KPPK, KPPS. Dengan adanya pemantau Pilkada, maka semuanya supaya bekerja lebih hati-hati.
Meski demikian, Iskak, sempat mengatakan, sesuai dengan PKPU, ada dan tidak adanya yang menjadi pemantau Pilkada ini, pelaksanaan Pilkada masih tetap bisa berjalan. (kus)

Tags: