KPUD Jombang Tinjau Lapang Penawar Terendah Lelang APK

Komisioner KPUD Jombang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, M. Fathoni. [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang tengah melakukan tinjau lapangan kepada sejumlah penawar terendah lelang Alat Peraga Kampanye (APK) KPUD Jombang, seperti kegiatan pengadaan produk spanduk, bahan kampanye, baliho, dan umbul-umbul.
Komisioner KPUD Jombang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat , M. Fathoni, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPUD Jombang, Rabu siang (07/03) menyatakan ada beberapa hal yang diinginkan KPUD Jombang sehingga tinjau lapang harus di lakukan pihaknya kepada penawar terendah lelang APK KPUD Jombang.
“Terhadap para penawar terendah lelang itu di lakukan tinjau lapang untuk mengetahui dokumen dari penawar terendah, peralatan dan perlengkapan yang bersangkutan, dan kita juga (perlu) melihat produk-produk atau hasil kerja mereka,” papar Fathoni.
Sekadar di ketahui, untuk penawar terendah APK KPUD Jombang, tidak satupun ada nama Perseroan Terbatas (PT) maupun ‘Commanditaire Vennootshaap’ (CV) dari dalam Kabupaten Jombang. Penawar terendah lelang ini justru berasal dari luar daerah.
“Ndak ada dari Jombang, dari Serang untuk produk spanduk, Surabaya untuk bahan kampanye, Bali untuk Baliho dan umbul-umbul,” jelas Fathoni.
Dengan kata lain, lanjut Fathoni, pemenang lelang untuk APK nantinya tidak satu pemenang.
Meskipun terkesan di pecah-pecah, namun proses harus melalui lelang. Hal ini di katakannya karena ada beberapa alasan, di antaranya pendeknya waktu yang di perlukan serta banyaknya kwantitas barang yang harus di sediakan.
“Karena kita melihat waktu yang di butuhkan cukup pendek, kemudian juga produk yang di inginkan juga kwantitasnya banyak, macamnya juga banyak, sehingga mau tidak mau (harus) di pisah-pisah, di pecah-pecah, tapi bukan di pecah untuk menghindari lelang, semuanya tetap lelang,” tambahnya.
Dengan telah adanya lelang, menurut Fathoni, hasil tinjau lapang akan di rapatkan dengan tim pendamping dari Polres Jombang serta Kejaksaan Negeri Jombang untuk di pelajari dari aspek yuridis persyaratan dan aspek yuridis pengalaman.
“Kalau memang secara yuridis tidak melanggar aturan, tim sudah sepakat, ya mungkin itu yang akan segera di tunjuk sebagai pemenang. Insya Alloh dalam beberapa hari ini sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK),” pungkasnya.(rif)

Tags: