KPUD Kabupaten Jombang Bakal Batasi Kampanye Pilkada

Komisioner KPUD Jombang Saat Memberikan Penjelasan Kepada Wartawan, Selasa (22/8). [Arif Yulianto/Bhirawa].

(Hindari Kecemburuan Antar Calon)
Jombang, Bhirawa
KPUD Jombang berencana melakukan pembataan seluruh bentuk kampanye pasangan calon dalam Pilkada Jombang 2018. Kebijakan ini sebagai antisipasi terjadinya kesenjangan antar calon pada moment politik tersebut .
Seluruh bentuk kampanye yang dimaksud seperti kampanye yang menggunakan media massa, baik cetak maupun elektronik maupun on line. Namun KPUD Jombang belum menjelaskan payung hukum dan detil pembatasan kampanye yang dimaksud.
“Untuk pemerataan calon dalam mengiklankan pada media massa, secara umum gambarannya, memang ada batasan-batasan, meskipun secara tekhnis kami belum buat aturannya. Namun gambarannya, semua calon akan di beri ruang yang sama dan berimbang, sehingga tidak ada kecemburuan antar calon,”Ungkap Drs. Dja’far M. Si, Divisi Tekhnis KPUD Jombang kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/8).
KPUD juga akan memfasilitasi beberapa jenis kampanye calon, antara lain penyediaan alat peraga kampanye, meskipun untuk halĀ  alat peraga ini calon bisa menambah sendiri dengan batasan yang akan di atur oleh penyelenggaraan pemilu.
“Kita beri hak yang sama kepada calon tetapi calon bisa menambah sendiri alat peraga sesuai batasan-batasan yang kita atur, untuk pedoman tekhnisnya juga belum kita bahas,”tambah Dja’far
Dja’far menambahkan, fihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk penentuan media yang layak menjadi sarana kampanye calon kandidat lewat media massa pada pilkada mendatang. Sementara itu untuk kampanye di media sosial (Medsos), kandidat harus mendaftarkan akun tim sukses kandidat calon.
“Mereka (tim kampanye) harus melaporkan akun resmi tim kampanye nya kepada penyelenggara dan pengawas pemilu, serta kepada pihak kepolisian,” pungkas Atho’illah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Jombang.(rif)

Tags: