KPUD Kabupaten Sidoarjo Mulai Sosialisasikan UU 7/2017

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
KPUD Sidoarjo mulai melaksanakan sosialisasi tahapan Pileg Parpol mulai dari penelitian berkas, administrasi dan verifikasi partai peserta Pemilu. Sosialisasi digelar di Sun Hotel, Selasa (2/10) kemarin dengan menghadirkan Ketua Banwaslu Jatim, Ketua KPUD, Perwakilan PWI Jatim, Joko Tetuko.
Menurut Anggota KPUD Sidoarjo, Ishak, setiap partai harus menyerahkan seribu KTP dukungan yang minimal KTP elektronik dari 10 kecamatan di Sidoarjo mulai 3 Oktober hingga 16 oktober. Ketentuan dalam PKPU, KTP harus menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan Dispenduk Capil. Tidak boleh KTP dukungan dikeluarkan kecamatan atau desa.
Selanjutnya mulai 17 November hingga 15 Desember dilakukan tahap penelitian berkas dukungan itu, apabila terjadi kekurangan maka berkas akan dikembalikan kepada partai untuk melengkapi hingga memenuhi syarat formal.
Selain itu sosialisasi itu merupakan agenda awal Pemilu 2019 untuk menjelaskan pelaksanaan Pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang verifikasi partai politik. Pihaknya akan memberi penjelasan Parpol untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai PKPU (Peraturan KPU). [hds]

Tags: