Kab Kediri, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten serius untuk menjaga komitmenya dalam memberikan perlakukan terhadap dua pasangan calon (Paslon) Bupati Kediri secara adil. KPUD Kabupaten Kediri Batasi Pendirian Posko Pemenangan.
Meskipun tidak ada dalam aturan pembuatan jumlah Posko Pemenangan Paslon, Namun KPUD Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban memberikan batasan jumlah Posko Pemenangan masing-masing Paslon
Dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara hal jika pihaknya meminta agar simpatisan tidak mengatasnamakan tim sukses pasangan calon dengan sembarangan mendirikan Posko pemenengan di setiap desa
“Kita membatasi untuk Posko Pemenangan pasangan calon, yakni hanya satu posko di setiap kecamatan, hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban. Dan itu berlaku untuk kedua pasangan calon” tegas Sapta
Sapta juga mengatakan, jika dalam gambar dalam posko juga ada pembatasan ukuran gambar yakni maksimal berukuran 1,5 meter kali 7 meter, Sehingga tidak terkesan jor-joran antara posko kedua pasangan calon
“Untuk gambar kita juga meminta disesuaikan, sehingga tidak terkesan jor-joran. Harapan kami semua sesuai dengan koridor” ujar Sapta
Sapta juga menjelaskan jika dalam fasilitas kampanye dimedia cetak maupun elektronika untuk kedua pasangan calon akan diberikan speace yang sama. [van]