KPUD Kota Kediri Tetapkan 10 Persen Dukungan dari DPT

karikatur ilustrasi

(Jalur Independent Makin Berat)
Kota Kediri, Bhirawa
Bagi calon Walikota Kediri yang akan mendaftarakan diri dari jalur perseorangan atau independent bakal semakin berat untuk mengumpulkan dukungan, pasalnya KPU menetapkan 10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kediri  dalam pemilu presiden pada 2014 lalu. Jumlah ini naik 3,5 persen dari Pilkada Kota Kediri tahun 2013 yang hanya 6,5 persen.
Diungkapkan Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik, Ini mengacu pada Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016 tntang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota, Untuk Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termuat didalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, calon dari independent harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen.
“Jika DPT pada pemilu 2014 lalu 209,287 artinya dukungan yang harus diserahkan 10 persen dari jumlah tersebut, kira-kira sekitar 20.929 dukungan. Jumlah ini naik dari Pilwali sebelumnya.”kata Gus Rofik,Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, untuk syarat dukungan sendiri dituangkan dalam daftar dukungan yang dibuat calon independent, dan minimal tersebar di dua kecamatan. Daftar dukungan harus  berbentuk soft dan hard copy, selain itu daftar dukungan harus dilengkapi dengan foto copy KTP el atau surat keterangan dari dinas Kependudukan dan catatan sipil.
“Daftar dukungan untuk calon independent  ini sesuai jadwal harus serahkan pada tanggal 25-29 november, “ terangnya.
Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi data dukungan milik calon independent, untuk mengantisipasi adanya data ganda, verikasi akan  dilakukan secara ketat, ada tiga tahapan verikasi yang akan dilakukan KPUD Kota Kediri, diantaranya verifiaksi jumlah dan sebaran, Administrasi dan faktual.
“Verifikasi jumlah dan sebaran ini untuk memastikan dukungan minimal di dua Kecamatan, Varifikasi administrasi ini untuk menyesuaikan nama pendukung dan data pendukung apakah sesuai KTP atau tidak, dan yang terakhir adalah verifikasi faktual, Petugas PPS akan mendatangi pendukung satu persatu untuk memastikan dukungan mereka terhadap calon independen, jika ternyata tidak mereka akan diminta mengisi form yang disediakan.” Jelasnya.
Diketahui saat ini KPUD Kota Kediri mulai menyiapkan tahapan-tahapan Pilkada Kota Kediri, untuk bulan depan adalah pembentukan  PPK dan PPS  yang akan berlangsung 12 Oktober-11 November 2017,  disusul penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 25- 29 November 2017, namun sayangnya hingga saat ini belum ada figur yang mencalonkan diri dari jalur independent meskipun tahapan sudah akan dimulai.[van]
Ket Foto : Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik

Tags: