KPUD Sidoarjo Bongkar Anggaran Pilbup

Anggaran Keamanan PilkadaSidoarjo, Bhirawa
Sesuai UU Nomor 1 tahun 2015, Pilkada tahun 2015 diamanatkan hanya satu putaran saja. Sehingga KPUD Kab Sidoarjo kini akan melakukan evaluasi terhadap dana Pilbup Sidoarjo  2015 yang besarannya mencapai Rp38 miliar yang sudah diusulkan, dengan asumsi Pilkada berlangsung dua putaran.
”Dengan adanya UU Pilkada 2015 maka dievaluasi lagi, kira-kira bila hanya satu putaran, akan menghabiskan dana berapa, evaluasi yang dilakukan ini agar penyerapan anggaran kita betul-betul sesuai dengan realita,” terang, Sekretaris KPUD Sidoarjo, Sulaiman SE, Senin (16/3) kemarin.
Menurut Sulaiman, UU Nomor 1 tahun 2015 itu disahkan karena mengamanatkan untuk efisiensi anggaran di daerah. Sebab bila Pilkada sampai berlangsung dua putaran maka dipastikan anggaran untuk menggelar Pilkada juga pasti membengkak.
Sesuai UU Nomor 1 tahun 2015 itu juga , kata Sulaiman, ada aturan baru bahwa KPU juga diminta supaya memfasilitasi kegiatan kampanye calon peserta Pilkada. Tapi lanjut Sulaiman, masalah ini masih perlu dijabarkan secara teknis lagi dalam suatu peraturan KPUD dengan pertimbangan dari DPRD. ”Agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Selain terus mengevaluasi terhadap usulan Pilkada 2015 ini, KPUD Sidoarjo, kata Sulaiman, saat ini juga sedang mempersiapkan draf untuk diajukan ke DPR RI terkait pelaksanaan Pilkada.
Karena nantinya draf ini juga akan turun lagi ke KPU daerah sebagai pedoman KPU melaksanakan Pilkada 2015. Dalam draf itu misalnya akan mengatur seperti pelaksanaan pendaftaran calon, sosialisasi, promosi dan sebagainya.
Tapi Sulaiman belum bisa menyebutkan, apakah tahun ini Pilkada langsung atau tidak. Sebab kini DPR RI masih tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika nantinya diputuskan Pilkada Langsung tentu anggaran dananya melekat di KPU.
Sementara, jika nantinya DPR memutuskan Pilkada lewat DPRD, maka anggaran yang sudah diajukan tidak akan diserap. Meski demikian, kata Sulaiman, bisa saja nantinya KPUD tetap menjadi bagian dari penyelenggara, meski Pilkada lewat DPRD. “Meski Pilkada lewat DPRD, ada kemungkinan KPUD tetap dilibatkan sebagai penyelenggara,” katanya. [ali]

Rate this article!
Tags: