KPUD Sidoarjo Lakukan Coklit, Empat Desa Tidak Dicoklit

Petugas PPDP di Desa Bluru Kidul, saat usai melakukan Coklit di rumah Medi Yulianto, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Mulai Sabtu 22 Januari kemarin, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab Sidoarjo mengerahkan sebanyak 2.883 personil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada warga Kab Sidoarjo, untuk keperluan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jatim tahun 2018 ini.
Menurut M Iskak, Humas KPUD Sidoarjo, Senin (22/1) kemarin, proses Coklit ini dilakukan secara serentak pada 349 Desa/Kelurahan yang berada di 18 Kecamatan di Kab Sidoarjo. Ada empat Desa yang tak bisa dilakukan Coklit, karena tak ada Panitia Pemilihan Desa (PPS) nya, dikarenakan desanya secara adminitrasi sudah tak ada, karena telah terendam bencana Lumpur Lapindo.
”Empat Desa itu diantaranya Desa Kedung Bendo, Kec Tanggulangin, Kel Siring, Jatirejo dan Renokenongo Kec Porong. Sesuai jadwal KPUD Sidoarjo, proses Coklit ini akan selesai pada 20 Pebruari 2018,” papar Iskak.
Petugas PPDP ini, kata Iskak, mayoritas dari pengurus RT dan RW setempat, sehingga lebih tahu kondisi di daerahnya. Mereka melakukannya secara door to door. Senin sampai Minggu. Dimulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.
Dalam prakteknya, para petugas PPDP ini mencocokan KTP dan KK pemilih dengan formulir pemilihan. Setelah cocok, maka petugas menempelkan stiker di depan rumah warga, sebagai tanda sudah dilakukan Coklit.
”Setelah proses Coklit se Kab Sidoarjo semuanya selesai, maka nanti akan ditetapkan adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS),” papar Iskak, yang waga Desa Pagerwojo Kec Buduran itu.
Iskak juga menambahkan, para petugas PPDP ini di lapangan selain melakukan proses Coklit, juga ada tugas tambahan. Yakni juga ikut mensosialisasikan Pilgub Jatim yang akan berlangsung pada Rabu 27 Juni 2018. Misalnya mengingatkan warga agar jangan sampai lupa dan jangan sampai menjadi Golput. Petugas PPDP juga mensosialisasikan bagaimana proses-proses untuk pencoblosan. ”Sebab kalau salah dalam mencoblos, maka bisa dianggap tidak sah,” kata Iskak, serius. [kus]

Tags: