KPUD Trenggalek Sosialisasikan Tata Cara Perhitungan Perolehan Kursi

Trenggalek,Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Trenggalek, Sosialisasikan tata cara penghitungan perolehan kursi dan tata cara penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/ Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ketua KPUD Trenggalek Gembong Derita Hadi ,mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyamakan , pemahaman dalam penghitungan perolehan kursi di tiap partei Politik.
“Dengan maksud agar partai punya kesamaan dalam menghitung perolehannya kursi” kata Gembong usai sosialisasi di hotel Hayam Wuruk Trenggalek Kamis (4/7).
Akan tetapi pihaknya enggan menjawab saat ditanya proses pelantikan anggota DPRD yang dilakukan pada bulan agustus mendatang .
“Kita masih menunggu dari putusan MK sekitar 1 bulan ke depan , kalau hari ini tidak bisa menjawab itu bukan ranah kami, kami menunggu keputusan KPU RI ,” terangnya.
Menurutnya, Kabupaten Trenggalek belum bisa menetapkan calon legislatif terpilih karena masih menyisakan satu sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
“Karena sudah masuk di register Mahkamah Konstitusi ( MK ) , secara otomatis pengajuan di PHPU tersebut diterima oleh MK, bisa jadi nanti akan ada surat edaran dari KPU RI atau sebagainya terkait PHPU,”
Maka hari ini pihaknya sedang menyiapkan berupa barang bukti untuk dikirim ke KPU RI karena yang mempunyai pengacara tersebut dari KPU RI .
“Hari ini yang kami kirim enam rangkap , barang bukti berupa C1 berupa sertifikat perolehan, C2 berupa keberatan saksi atau kejadian khusus dan lokus permasalahan di TPS semua saksi tidak ada yang keberatan” urainya .
Lanjut dijelaskan Gembong dari enam rangkap barang bukti tersebut disana masih melalui proses konsultasi KPU Trenggalek ,devisi hukum dan dengan pengacaranya KPU RI .
“Tanggal 8 -9 ada sidang pemerikasaan sidang pendahuluan oleh MK, dalam hal ini tidak semerta – merta langsung diterima. Setelah melalui proses, hasilnya seperti apa bisa juga tidak diterima bisa juga ada perbaikan pengajuan gugatan”.
Jadi setelah ada putusan dari MK harus di tindaklanjuti, karena sifatnya final dan mengikat, KPU yang menindaklanjuti dan Bawaslu akan mengawasi tindak lanjut kami. Pungkasnya (wek).

Tags: