KPUK Lamongan Belum Terima Surat Dewan

gedung-dewan-lamonganLamongan, Bhirawa
KPUK Lamongan mengaku belum menerima surat dari pimpinan DPRD Lamongan setempat terkait PAW dua anggota Dewan yang menjadi terpidana kasus korupsi perjalanan dinas 2013. Karena belum menerima surat dari pimpinan dewan tersebut, KPUK Lamongan belum mengambil sikap terkait pelaksanaan PAW. “Sampai saat ini kami belum menerima surat dari pimpinan dewan terkait hal tersebut. Sehingga untuk  kita belum bisa bersikap,” ujar Ketua KPU, Selasa (18/10).
Kepastian  pemberhentian dengan di buktikan surat resmi dari gubernur terkait pemberhentian dua anggota DPRD setempat itu sudah dilakukan penekenan surat  oleh pimpinan DPRD Lamongan setempat. Namun, Proses PAW dua anggota dewan tersebut masih belum dilaksanakan lantaran ppimpinan dewan masih menunggu. Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari pimpinan dewan terkait hal tersebut. Sehingga untuk saat ini qt belum bisa bersikap.
Di sisi lain, proses menuju PAW hingga saat ini masih dibahas di internal partai masing-masing dengan
Keputusan kapan dilaksanakanya PAW Dua anggota dewan Soetarjo dari PKB dan Nipbianto dari PDIP masih menunggu keputusan DPP dari kedua partai tersebut.
Seperti diketahui,  Keputusan pemberhentian itu setelah DPRD setempat September lalu menerima surat keputusan dari gubernur Jawa Timur. Surat yang diteken Gubernur Jatim Soekarwo dengan Nomor 171.413/1066/011/2016 tertanggal 19 September dan telah diterima sekretariat DPRD serta di teken oleh DPRD setempat namun belum di serahkan ke KPUK setempat. [mb9]

Tags: