Krisis Perlindungan Anak

bullyingKeamanan dan kenyamanan anak semakin tidak terjamin, walau berada dalam rumah maupun sekolah sekalipun. Masih sangat diperlukan kesungguhan berbagai pihak untuk melindungi anak, terutama institusi penegak hukum. Banyaknya masalah yang menimpa anak Indonesia ini sangat ironis, karena Indonesia secara tegas dalam konstitusi dasarnya sudah menjamin hak asasi anak. Tetapi kenyataannya, tindak kekerasan dan penculikan anak makin nge-tren.
Yang memprihatinkan, kekerasan (seksual) malah terjadi di lingkungan sekolah tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak), berlabel internasional pula (di Jakarta Internasional School). Misalnya, tindak kekerasan seksual yang menimpa bocah laki-laki berusia 5 tahun. Beruntung, korban “membawa” traumanya dalam mengigau-mimpi. Ternyata korban menerima perlakuan buruk di sekolah. Pelakunya orang dekat, biasa dipanggil dengan sebutan “bapak” dan “embak.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami pembusukan di bagian anus akibat tertular bakteri dan virus herpes. Kasus ini bagai gunung es meluruh. Terbongkar pula, bahwa pada sekolah JIS pernah menerima seorang pedopili buronan FBI (intelejen Amerika Serikat) sebagai guru selama 10 tahun! Maka tidak bisa tidak, polisi mesti memburu lebih seksama. Jangan-jangan JIS dijadikan “sorga” pedopilia internasional?
Seks menyimpang di beberapa negara Eropa dan Amerika, sampai gay maupun lesbian boleh menikah sesama jenis. Tetapi kekerasan seks harus tetap dilarang (dimana pun di seluruh dunia). Hal itu juga menyadarkan para orangtua, bahwa di sekolah pun anak-anak tidak cukup keamanannya. Pada kasus berbeda, penculikan bayi juga masih kerap terjadi di sekolah. Bahkan sedang nge-tren, bayi hilang di rumah sakit. Pertanyaannya, bagaimana sistem keamanan di rumahsakit sampai bisa disusupi maling bayi?
Kekerasan pada anak bukan hanya kejahatan seksual, dan penculikan. Melainkan juga, yang sangat menonjol adalah eksploitasi anak serta kekerasan fisik (menelantarkan, memukul sampai membunuh). Di berbagai area urban, banyak anak terpaksa menjalani pekerjaan sebagai pengemis (dan mengamen) karena diperintah orangtua. Lebih mengenaskan lagi, banyak pengemis anak yang telah menjadi “budak” sindikat eksploitasi anak.
Sangat ironis, karena secara regulasi Indonesia telah cukup memiliki peraturan dan perundang-undangan. Hanya penegak hukum yang belum terasah nalurinya. Boleh jadi karena tindak kekerasan pada anak (umumnya) jarang dilaporkan, dan dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Padahal di Indonesia, konstitusi dasar telah meng-amanatkan hak anak untuk tumbuh berkembang dengan jaminan lingkungan yang baik.
Hasil amandemen kedua UUD 1945 pada pasal 28-B ayat (2) menyatakan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Jauh sebelumnya, pada tahun 1990, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi hak anak, Indonesia berkewajiban memenuhi seluruh hak anak yang ada di dalam konvensi itu.
UUD yang disahkan sejak 18 Agustus tahun 2000, seharusnya dijadikan tonggak dalam sistem perlindungan anak. Namun anehnya, selama (lebih dari) 13 tahun sejak amandemen UUD, tindak kekerasan terhadap anak malah semakin menunjukkan tren kenaikan. MakinĀ  banyak anak menjadi korban berbagai tindak kekerasan secara fisik maupun mental.
Bahkan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menganggap telah sampai pada kondisi “darurat perlindungan anak,” karena banyak tindak kriminal yang dialami anak. Dalam catatan KPAI, dalam sebulan saja telah terjadi tindak kekerasan seksual anak sebanyak 45 kasus. Sehingga dianalisis oleh KPAI bahwa kejahatan seksual pada anak sudah pada titik sadis dan diluar nalar sehat.
Maka ke-seksama-an perhatian terhadap sistem perlindungan anak, menjadi sangat urgen, strategis dan kritis. Seluruh pihak meski menyelamatkan tumbuh kembang anak.

——- 000 ———

Rate this article!
Krisis Perlindungan Anak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: