Kritik Proyek APBD, Wartawan Diintimidasi Oknum Ormas Kabupaten Malang

Jalan beton yang dibangun rekanan Pemkab Malang di wilayah malang Selatan, yang diduga telah melanggar spek

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pembangunan di wilayah Kabupaten Malang yang sumber dananya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hal ini masih ada sebagian pekerjaan yang tidak sesuai spek atau kontrak. Sehingga sebagian kontraktor atau rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengurangi volume pekerjaannya.
Dengan mengurangi volume pekerjaan, maka kualitas bangunannya tidak berkualitas atau hasilnya jelek. Sehingga dengan kualitas pekerjaannya jelek, tentunya telah menimbulkan masalah. Sedangkan dari masalah tersebut, beberapa wartawan telah mengungkap kecurangan yang dilakukan rekanan. Namun, ketika kecurangannya diungkap di media, wartawan yang menulisnya mendapatkan intimidasi dari oknum salah satu ketua organinasi masyarakat (ormas).
Hal ini dibenarkan, salah satu wartawan media online yang namanya minta diinisialkan yakni BS, Rabu (20/11), kepada wartawan, jika dirinya mendapatkan intimidasi namun tidak langsung menghubungi saya, tapi melalui rekan sesama wartawan. Sedangkan ancaman itu dari salah satu oknum ketua ormas di Kabupaten Malang, dan dirinya tidak boleh menulis berita tentang proyek yang dikerjakan oleh lan rekanan Pemkab Malang. “Jika tidak bisa diberitahu secara lisan, maka oknum ketua ormas itu akan turun langsung untuk menemui saya,” kata dia, yang disampaikan rekan.
Menurutnya, memang selama ini sebagian pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Malang, ketika mendapatkan kritikan terkait proyek yang dikerjakan diduga pekerjaaanya tidak sesuasi spek, maka mereka minta tolong kepada oknum ketua ormas tersebut, agar untuk menghentikan pemberitaan di media. Dan selama ini juga, oknum ketua ormas itu, memang sangat dekat dengan Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang, serta juga sangat dekat dengan kontraktor-kontraktor besar yang selama ini sebagai rekanan Pemkab Malang.
“Saya akan bagikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kepada rekan-rekan wartawan lainnya sebagai dasar untuk penulisan berita terkait adanya dugaan pelanggaran dalam mengerjakan proyek yang dikerjakan oleh rekanan Pemkab Malang,” tegas BS.
Dia juga menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan Pemkab Malang, diantaranya pembangunan jalan beton, pengaspalan, dan selokan air. Sedangkan dari beberapa pekerjaan itu, rata-rata mereka mengurangi volume. Sehingga dengan mengurangi volume, maka hal itu juga akan mengurangi kekuatan bangunan. Salah satu contohnya, pembangunan jalan beton sepanjang 350 meter dengan anggaran Rp 1 miliar, di wilayah Malang Selatan, ketinggiannya tidak sampai 20 centimeter (cm).
“Dan disamping itu juga ada dugaan kerangka besi tidak sesuai dengan ukuran, serta dasar tanahnya tidak diberi pasir dan plastik. Padahal, untuk membangun jalan beton itu semua harus dipenuhi. Dan ironisnya lagi, untuk penahan kerangka besi tidak menggunakan penyanggan besi tapi mengunakan batu,” ungkap BS.
Secara terpisah, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Cahyono mengatakan, jika wartawan yang melakukan peliputan dan penulisan berita terkait mengungkapan dugaan adanya pelanggaran pekerjaan proyek APBD diintimidasi, maka akan terkena sanksi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan juga akan dikenakan sanksi pidana.
“Jika dalam intimidasi itu mengganggu, baik secara pribadi maupun institusi media yang diikutinya, maka saya sarankan untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan ika terbukti melakukan intimidasi bisa di proses secara hukum,” tegasnya. [cyn]

Tags: