KTI Kota Probolinggo Dilarang Gunakan Vendor Bus Karyawan Tak Berizin

Dishub Kota Probolinggo gelar rapat koordinasi bersama Organda, Satlantas, Perizinan, dan PT KTI. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Adanya vendor bus karyawan tak berizin yang digunakan PT Kutai Timber Indonesia (KTI), terus menjadi perhatian. Bahkan, kini PT KTI dilarang menggunakannya. Keputusan itu diambil setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menggelar rapat bersama sejumlah pihak. Termasuk dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker).

Dalam rapat yang digelar di Aula Lantai Dua Dishub Kota Probolinggo, itu hadir juga dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perwakilan PT KTI. Hasilnya, ada sejumlah poin yang disepakati bersama. Kesepakatan itu pun dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.

Di antaranya, kendaraan angkutan penumpang pelatnya harus kuning. Jika berdomisili di Kota Probolinggo, maka untuk vendor luar kota harus punya kantor cabang dan garasi di Kota Probolinggo. Dengan pelat nomor Kota Probolinggo.

PT KTI juga dilarang menggunakan bus dari vendor yang tidak berizin. Bus yang tak berizin akan ditindak oleh Dishub yang akan menggandeng Satlantas. Namun, vendor masih diberi kesempatan untuk mengurus izinnya.

Bagi bus yang mengangkut karyawan dalam kota, diberi waktu seminggu. Terhitung sampai 2 Februari 2022. Alasannya, yang mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Dishub Kota Probolinggo.

Bagi bus yang menjeput karyawan dari luar daerah, izinnya ke Dishub Provinsi Jawa Timur. Seperti menjemput di Kecamatan Tongas atau di luar Kota Probolinggo. Mereka diberi waktu sebulan sampai 25 Februari 2022.

Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Effendi, Kamis (27/1) mengatakan, waktu yang diberikan tidak begitu panjang. Karena, sebenarnya izin ini sudah harus dilakukan sebelum bus beroperasi. Apalagi, kini pengurusan izin sudah terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS)

“Sebetulnya masalah perizinan, sembilan poin (persyaratatn) itu di luar kami. Sehingga tidak benar anggapan bahwa Dishub menghambat atau mempersulit izin. Jika syaratnya sudah lengkap, otomatis nge-link ke kami dan kami proses untuk penerbitan NIB. Gratis,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, dari empat vendor bus karyawan yang digunakan KTI, baru dua vendor yang berizin. “Kami tidak ada kata proses. Proses artinya tidak memiliki izin. Jadi, kami berharap apa yang sudah disepakati sesuai berita acara dapat dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Internal Service HRD PT KTI Mashudi mengaku akan menyampaikan hasil rapat kepada manajemen. Sehingga bisa dilakukan sesuai kesepakatan.

Disinggung mengenai bus yang belum bisa mengurus izin dan harus diputus, Mashudi mengaku, belum bisa memastikan. Terutama terhadap karyawan yang selama ini menggunakannya.wap.gat

Apakah mereka akan diminta menggunakan sepeda motor atau menggunakan angkutan umum. Atau bahkan, perusahaan bisa melakukan pengadaan bus. “Masalah itu saya belum tahu. Sebab, itu nanti kebijakan yang punya anggaran,” tambahnya.(Wap.gat)

Tags: