KTP Anak, Jadi Syarat Mutlak PPDB Masuk SD-SMP di Kota Mojokerto

Amin Wakhid

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto bakal mewajibkan calon siswa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Rencananya, aturan itu mulai diterapkan pada 2019 untuk semua jenjang pendidikan.
Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid mengungkapkan, sistem PPDB tahun depan tetap menggunakan zonasi. Hanya saja akan ada perubahan tentang pembagian zona. Untuk itu, seiring berakhirnya semester ganjil ini pihaknya tengah merumuskan regulasi PPDB tahun ajaran 2019-2020.
”PPDB nanti akan terbagi menjadi tiga zona,” paparnya.
Dia menyebutkan, masing-masing adalah zona berdasarkan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK), kemudian zona prestasi, serta zona kepindahan orang tua. Aturan tersebut bakal diterapkan di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. ”Secara detailnya nanti akan diatur dalam Perwali,” terangnya.
Khusus untuk zona KK, pertimbangan utama penerimaan siswa berdasarkan radius tempat tinggal paling yang terdekat dengan sekolah. Dengan demikian, berapapun hasil nilai ujian tidak akan memperbesar maupun memperkecil peluang diterima di sekolah. ”Jadi bukan nilai lagi sekarang. Tetapi sesuai KTP dan KK,” cetus Amin.
Dalam hal ini, guna mendukung sistem zonasi tersebut, pihaknya melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang memiliki akses langsung terkait administrasi kependudukan (adminduk). Amin mengatakan, selain harus melampirkan dokumen KK sebagai bukti domisili, masing-masing calon peserta didik juga diwajibkan untuk memiliki KIA atau yang dikenal dengan KTP anak.
Dijelaskannya, persyaratan tersebut guna mempermudah pendataan calon siswa berdasarkan tempat tinggal. Sebab, di dalam KIA tercatat nama dan alamat yang sesuai dengan KK. ”Selain untuk pendataan, harapan kami juga untuk mempermudah masyarakat,” tandasnya.
Di samping itu, persyaratan tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir perbedaan penulisan nama anak dan orang tua yang tercatat di ijazah dengan dokumen adminduk. Untuk itu, sejak pertengahan Desember ini dispendik telah melayangkan surat edaran ke seluruh sekolah terkait aturan anyar tersebut. ”Bagi yang belum memiliki supaya dipersiapkan mulai sekarang, sehingga saat PPDB nanti sudah siap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadispendukcapil Kota Mojokerto Muhammad Imron, menambahkan, untuk menunjang proses pengurusan KIA pihaknya mempersilakan siswa untuk mendaftarkan secara kolektif melalui sekolah. Dia mengatakan, permohonan pembuatan KIA bisa dilakukan sejak usia bayi baru lahir hingga kurang dari 17 tahun. ”Khusus usia 5 tahun ke atas dilengkapi dengan foto,” imbuhnya.
Menurutnya, fungsi dari KIA tidak jauh seperti KTP pada orang dewasa.  Sebab, kartu identitas tersebut akan terintegrasi dengan berbagai pelayanan lainnya. Oleh karena itu, diharapkan seluruh anak tercatat di KIA. ”Karena nanti banyak butuhnya, bukan hanya untuk PPDB saja. Misalnya untuk kesehatan, mengurus paspor, atau yang lain,” tandasnya. [kar]

Tags: