KTR dan UBM di Sekolah Terus Ditingkatkan

Dinkes gelar penguatan KTR dan upaya berhenti merokok di lingkungan sekolah.

Stop Merokok Disekolah
Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo menggelar workshop Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Kegiatan yang diikuti oleh guru dan tenaga kesehatan ini dihadiri narasumber dari Dinkes Provinsi Jawa Timur dan SMKN 1 Kraksaan.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Probolinggo Wiwik Yuliati, Rabu (7/11) kemarin mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pada guru dan tenaga kesehatan tentang KTR dan UBM di sekolah. Ini sangatlah penting karena dari sinilah semuanya akan dapat tertangani dengan baik kedepannya.
Sudah sangat memprihatinkan mengenai anak-anak usia sekolah yang dengan enaknya merokok sambil berkendara sepeda motor, padahal mereka itu masih siswa SD, SMP apa lagi SMA. Selain itu, mengimplementasikan KTR dan UBM baik di sekolah dan institusi laon agar guru dan tenaga kesehatan dapat mempraktikkan penggunaan alat smokerlyser.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Liliek Ekowati mengatakan semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan, katanya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. “Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok, jelasnya.
Liliek menerangkan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sudah menjadi suatu ketetapan dari Kementerian Pendidikan sehingga perlu dilaksanakan maksimal.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu adanya penerapan KTR di sekolah di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya. [wap]

Tags: