KUA Kota Batu Adakan Ikrar Setia

Pasangan pengantin diminta untuk mengucapkan ikrar setia sebelum menjalani akad nikah

Pasangan pengantin diminta untuk mengucapkan ikrar setia sebelum menjalani akad nikah

(Tekan Angka Perceraian)
Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Batu terus berupaya untuk mengurangi tingkat perceraian di Kota Wisata ini. Salah satunya dengan mengajak pasangan calon pengantin untuk melakukan ikrar setia sebelum melaksanakan akad nikah.
Ada sebanyak 24 pasangan yang beramai-ramai mengucapkan ikrar setia di Kantor KUA Batu, Selasa (12/7) kemarin.
Dalam ikrar setia itu, setiap pasangan berjanji akan selalu setia terhadap pasangan dan menerima kekurangan pasangan. Karena selama ini banyak calon pengantin hanya menjalani akad nikah sebatas sebuah formalitas yang harus dijalani.
Hanya beberapa pasangan pengantin saja yang memahami makna dan pentingnya akad nikah. Untuk lebih memantapkan lagi, KUA Kota Batu mensyaratkan semua calon pengantin untuk membuat komitmen untuk setia.
“Seandainya setiap pasangan pengantin memahami pasti luar biasa, karena selama ini banyak yang memandang akad nikah hanya sebatas formalitas, jarang ada yang merenung pentingnya akad nikah, hingga memunculkan komitmen di hati dan berjanji untuk selalu setia,” ujar Kepala KUA Kota Batu, Arif Syaifudin, Selasa (12/7).
Kesadaran dari setiap pasangan pengantin ini dibutuhkan agar keduanya teguh menjaga pernikahan.
“Biar tidak menyepelekan keluarga, karena pernikahan mereka anggap remeh,” tambah Arif. Karena selama ini banyak pernikahan yang bubar karena menganggap remeh pernikahan.
Jika ada permasalahan, banyak pasangan yang memilih bubar dan menikah lagi. Bahkan beberapa waktu lalu pernah ada suami yang menceraikan istrinya tanpa sepengetahuan istrinya.
Lewat ikrar ini, pasangan pengantin muncul kesadaran bahwa akad nikah yang mereka lakukan bukan hanya sebatas pertanggungjawaban calon pengantin kepada orang tua saja, namun juga kepada Allah SWT.
Cara ini sudah dilakukan oleh KUA Kecamatan Batu sudah bertahun-tahun yang lalu. Meski hingga kini belum terlihat indikator pasti terkait efektifitas ikrar ini, Arif bersyukur tahun 2016 ini hingga menginjak bulan ke-7 belum ada laporan gugat cerai dari Pengadilan Agama (PA) Malang.
Di antara 24 pasangan pengantin yang kemarin diminta ikrarnya, terdapat salah satunya warga negara asing (WNA) seorang pria Nigeria yang menikah dengan seorang perempuan asli Kota Batu.
“Perkawinan campuran diperbolehkan, beberapa bulan sebelum menikah, yang bersangkutan sudah masuk agama Islam,” terang Arif.  [nas]

Rate this article!
Tags: