KUA Lamongan Bebaskan Biaya Nikah-Rujuk

Humas Kemenag Lamongan, Nasir, ketika dikonfirmasi.

Humas Kemenag Lamongan, Nasir, ketika dikonfirmasi.

Lamongan, Bhirawa
Ekspektasi Kantor Urusan Agama (KUA) Guna mewujudkan instansi yang bersih dan melayani masyarakat se-Kabupaten Lamongan dalam hal biaya nikah dan rujuk dengan tidak dipungut biaya ternyata hanya pengumuman formalitas saja. Meski,Kantor Urusan Agama yang di bawah Kemenag tersebut memeberitahukan kepada masyarakatnya bahwa dalam urusan nikah dan rujuk tidak dipungut biaya ternyata masih terjadi pungutan di lapangan.
Humas Kemenag Nasir, ketika dikonfirmasi Selasa (26/1) mengakui pada kondisi realita di lapangan memang masih ada yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. “Di Lamongan memang masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diumumkan bahwa biaya nikah dan rujuk itu gratis, akan tetapi ada catatanya,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa keterbatasan kewenangan yang menjadi kendala dalam menerapkan aturan tersebut. “Karena keterbatasann kita yang tidak mempunyai kewenangan terhadap persoalan pungutan di lapangan yang dilakukan oleh oknum pembantu pegawai pecatat nikah,” katanya.
Atas peristiwa pungli itu, pihak Kemenag kembali menegaskan, ada dua point yang harus diperhatikan oleh masyarakat se-kabupaten Lamongan. Dua point yang tidak dikenakan biaya tersebut berdasarkan pada PP No.48 Tahn 2014 Jo dan PP No.19 Tahun 2015 meyebutkan, nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sementara satu point lagi ,bagi warga yang tidak mampu dan yang terkena bencana alam dengan melampirkan STKM dari lurah Kepala Desa yang diketahui camat juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Di sisi lain Nasir berangggapan, hal itu terjadi kemungkinanya karena pembantu pegawai pecatat nikah itu pencari jasa. Hal inilah yang membuat terjadinya pungutan biaya di Lamongan. “Sebab, intinya kantor urusan agama tidak pernah meminta biaya, hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. [mb9]

Tags: