KUA-PPAS 2020 belum Akomodir Kepentingan Masyarakat

Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Minun Latif

(FPKB: Kami Bukan Tukang Stempel)

DPRD Surabaya, Bhirawa
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya menilai, Kabijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara 2020 Pemkot Surabaya belum mencerminkan kepentingan masyarakat banyak.
Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Minun Latif mengatakan, draft KUA-PPAS sebagai pijakan pembahasan APBD 2020 yang diterima DPRD Surabaya belum mencerminkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Abah Minun, sapaan akrabnya mengatakan, banyak kebutuhan masyarakat tak terakomodir. Ini karena, kata dia, Draft KUA-PPAS 2020 mengabaikan masukan masukan yang sebelumnya dijaring wakil rakyat melalui reses.
“Reses yang menjadi ujung tombak penjaringan aspirasi tak lagi dianggap. Ini karena program Jasmas yang didalamnya mencakup dana hibah sudah dihentikan sejak beberapa tahun berselang,” kata dia, Senin (14/10)
Abah Minun menambahkan, pihaknya (legislative) bukan tukang stempel yang begitu saja disodorkan barang yang sudah jadi. Sementara konsekuensi di belakangnya ikut menanggung.
“Ayolah, kami dilibatkan dalam menyusun dan membahas, sebab ada banyak kepentingan Masyarakaat yang disampaikan ke kami sebagai wakil mereka, dan itu harus diakomodir, sebab kami yang di masyarakat mengetahui betul apa yang dibutuhkan warga,” katanya.
Selain hasil reses, lanjut dia, KUA-PPAS juga harus mempertimbangkan pembahasan-pembahasan di Komisi. “Di Komisi itu semua permasalahan masyarakat dibahas dan semestinya ditelurkan dalam bentuk KUA-PPAS,” katanya.
Minun menambahkan, pihaknya juga berharap hibah Jasmas kembali digulirkan. Sebab, cara itu yang menjadi ujung tombak anggota dewan menyerap aspirasi warga.
“Warga sangat butuh, kalau itu dia abaikan kita dianggap ngomong tok,” katanya.
Adapun mengenai adanya kasus Jasmas yang menimpa anggota dewan sebelumnya, Abah Minun meminta jangan menggeneralisasi semua anggota dewan seperti itu. “Itu hanya oknum, jangan digebyah uyah,” katanya. [dre]

Tags: