Kualitas Koperasi Sidoarjo Dipantau

Feny Apridawati. [ali kusyanto/bhirawa]

Feny Apridawati. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kualitas koperasi di Kab Sidoarjo tahun 2016 dipantau kondisinya oleh Dinas Koperasi Perindag Kab Sidoarjo dengan cara pemeringkatan. Seberapa banyak kondisinya yang sangat berkualitas, cukup berkualitas, berkualitas atau bahkan kurang berkualitas.
Bila kondisinya sangat berkualitas, cukup berkualitas dan berkualitas, tentu saja jalannya kelembagaan dan usaha yang dilakukan, diharapkan supaya dipertahankan bahkan ditingkatkan. Tapi kalau sampai ada yang kondisinya kurang berkualitas, tentu saja akan dibina dan dibimbing agar kondisinya menjadi berkembang sesuai dengan aturan.
”Alhamdulilah, dari pemeringkatan tiap tahun dilakukan selama ini, tidak sampai ada yang kurang berkualitas,” kata Kepala Dinas Koperasi Perindag Kab Sidoarjo, DR Feni Apridawati, Rabu (26/10) kemarin, yang baru saja melakukan kegiatan sosialisasi pemeringkatan koperasi.
Menurut Feni, dalam kegiatan itu sebanyak 25 koperasi yang diundang untuk hadir. Diantaranya dari Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Persatuan Koperasi Karyawan Republik Indonesia (PKKRI).
Dalam kegiatan pemeringkatan untuk mengetahui kualitas koperasi, kata Feni, yang dinilai adalah kelembagaannya, manajemen dan usahanya. Sejauh mana perkembangannya, apa sudah sesuai ketentuan atau belum.
”Bila kita sudah tahu kekurangannya dimana, maka akan memudahkan kita untuk membina dan membimbingnya. Karena itu kegiatan pemeringkatan pada koperasi ini wajib untuk dilakukan sebelum pembinaan. Sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi Nomor 22 tahun 2001,” papar Feni.
Di Kab Sidoarjo, kata Feni, dari sekitar 1.432 koperasi yang ada, tiap tahun anggaran untuk pemeringkatan koperasi ini hanya mampu untuk sekitar 50 koperasi. Pemeringkatan bagi sebuah koperasi juga sangat perlu bila hendak mengandeng kerja sama dengan pihak ketiga. Agar pihak ketiga menjadi tahu bagaimana koperasi tersebut yang sebenarnya.
Menurut Feni, bila nanti sampai ada masalah apa-apa, Dinas Koperasi Perindag Sidoarjo tidak sampai disalahkan oleh pihak ketiga. ”Ini pernah terjadi, staf saya sampai dijadikan saksi, karena pengurus koperasi yang bersangkutan lari,” kata Feni.
Agar tak sampai berurusan dengan masalah hukum, pengurus koperasi di Kab Sidoarjo, juga diingatkan Feni, agar tidak melakukan pembukuan dobel, karena itu dianggap berbahaya.
Karena itu, menurutnya para pengurus koperasi di kab Sidoarjo harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ditegaskannya, persyaratan itu wajib dimiliki sebab menjadi Peraturan Menteri Koperasi. [kus]

Rate this article!
Tags: