Kualitas SDM PATEN Sidoarjo Harus Ditingkatkan

Pelayanan Administrasi Terpadu KecamatanSidoarjo, Bhirawa
Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kab Sidoarjo tahun 2013 lalu, berhasil mendapat penghargaan Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Depdagri karena masuk dalam Best Practice. Karena dari 511 kabupaten se Indonesia, Kab Sidoarjo masuk dalam 36 kabupaten yang menjadi jujugan study banding dari luar daerah soal PATEN ini.
Sebab PATEN ini telah membawa harum Kec Sukodono berhasil menjuarai di tingkat Provinsi Jatim, soal sinergitas Camat dalam melaksanakan program kerjanya, baru-baru ini.
Kasubag Pemerintahan Umum dan Otoda Pemkab Sidoarjo, Asmara Hadi SSTP menjelaskan, dengan pelaksanaan program PATEN di Kecamatan maka diharapkan pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal. Karena kecamatan akan memiliki peran yang penting dan strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yang termasuk dalam program PATEN ini, menurut Hadi, seperti pelayanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pembuatan kartu kuning (AK 1). Hadi mengharapkan, keberadaan program PATEN ini pelayanannya agar ditingkatkan supaya hasilnya untuk masyarakat Sidoarjo menjadi maksimal.
”Maka menurut kami kendala dan hambatannya harus segera mendapat perhatian. Misalnya masalah jumlah dan kualitas SDM nya. Jumlahnya perlu untuk ditambah dan kualitasnya perlu ditingkatkan,” komentar Hadi, Rabu (18/3)kemarin.
Pembenahan ini, tegas Hadi, agar keberadaan program PATEN di kecamatan bisa ideal seperti tuntutan masyarakat Sidoarjo. Kalau bagi masyarakat luar Sidoarjo, kata Hadi, barangkali bisa sudah termasuk lumayan. ”Sebab buktinya program PATEN di Sidoarjo ini telah menjadi tempat jujugan dari luar daerah untuk study banding,” kata Hadi.
Agar program PATEN bisa mengakomodir tuntutan masyarakat, Hadi berharap, dalam PATEN ini ada kewenangan yang bisa dilimpahkan pada kecamatan.Misalnya, soal luasan IMB 300-500 meter persegi bisa ditangani di kecamatan, lainnya tentang izin reklame kecil dan insidentil, SIUP usaha mikro, Pemanfaatan Penggunaan Ruang (P2R) dengan luas tertentu, dan izin HO  peruntukan tertentu. ”Agar mengurus sedikit tak perlu ke kabupaten, sebab masyarakat banyak yang meminta seperti itu,” kata Hadi. [ali]

Tags: