Kuasa Hukum Asasi Hasan Ancam Praperadilkan Kapolres

kantor-polres-sumenepSumenep, Bhirawa
Penasehat hukum Asasi Hasan, tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp200 juta pada tahun 2010 yang kini mendekam di tahanan Polres Sumenep meminta kleinnya dikeluarkan dari tahanan karena sudah ada penyelesaian antara pelapor, Hariksan dengan keluarga terlapor, Asasi Hasan.
Bentuk penyelesaian secara kekeluargaan itu telah dibuktikan dengan pencabutan laporannya yang bernomor LP/122/VI/2010/Jatim/ RES-Sumenep tanggal 18 Juni 2010 pada tanggal 18 April 2014 ini. Kuasa Hukum Asasi Hasan, Rudi Hartono mengatakan, kasus tersebut sudah selesai secara kekeluargaan antara pelapor dengan terlapor.
Pelapor, Hariksan telah mencabut laporannya dan menandatangani pernyataan di atas matrai 6000. “Harusnya kasus ini sudah selesai dan klien saya ini sudah dikeluarkan dari tahanan karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan laporannya sudah dicabut,” kata Rudi Hartono, Senin (21/4).
Pihaknya mengancam, jika dalam waktu 1×24 jam kleinnya tidak dikeluarkan dari tahanan, pihaknya akan melayangkan surat somasi ke Polres setempat dan jika surat somasi itu tidak diperhatikan, pihaknya akan memprapradilakan Kapolres Sumenep sebagai pimpinan Polres. “Kami akan pra pradilkan kapolres jika dalam waktu 1×24 jam klein kami tidak dibebaskan, karena sudah melanggar aturan yang ada,” terangnya. [sul]

Tags: