Kuasa Hukum Buruh Tunggu Tindakan Tegas

Kuasa hukum buruh PT Surabaya Ren Ding Plastik, Suryono Pane

Kuasa hukum buruh PT Surabaya Ren Ding Plastik, Suryono Pane

Pasuruan, Bhirawa
Kuasa hukum buruh PT Surabaya Ren Ding Plastik, Suryono Pane ternyata masih menunggu langkah yang diambil dari pihak Disnakertrans Kabupaten Pasuruan terkait 225 buruh yang gajinya belum dibayar selama tiga bulan lamanya. Menurutnya, tindakan menejemen PT Surabaya Ren Ding Plastik tidak membayar buruh kontrak tersebut dinyakini merupakan kasus pertama dalam perburuan.
“Hingga saat ini kami masih menunggu langkah tegas dari pihak Disnakertrans Kabupaten Pasuruan. Katanya kemarin ketika menemui pendemo di lokasi kantor Disnakertrans, hari ini pihak Disnakertrans turun ke perusahaan PT Surabaya Ren Ding Plastik. Tapi mereka belum menindaklajuti kepada kami,” ujar Suryono Pane di hubungi Bhirawa melalui selulernya, Rabu (15/4).
Akibatnya, pimpinan perusahaan bisa terkendala hukuman pidana pasal 90 jo pasal 180 UU no 13 tahun 2013 dengan kurungan 4 penjara dan denda maksimal 500 juta. Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh PT Surabaya Ren Ding Plastik berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Pasuruan.
Selain masalah gaji, para buruh meminta agar sisa THR 2014 sebesar 50 persen dan jaminan hari tua juga dibayarkan. Pasalnya, selama ini para buruh sudah membayar iuran jaminan hari tua yang dipotong dari gaji setiap bulan. Sesuai perjanjian itu, jaminan tua boleh di ambil asalkan massa kerja lebih dari 5 tahunan.
Terpisah, Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Joko Susilo ditemui Bhirawa di kantornya ternyata masih dinas luar. Bahkan, Bhirawa mencoba menghubungi via short message service tidak di balas. Ironisnya, dihubungi langsung melalui telepon selulernya tenyata aktif namun tidak mengangkatnya. [hil]

Tags: