Kuasa Hukum Gita Hartanto Gugat Polres Lumajang Rp 100 Miliar

M Solihin HD SH

Kabupaten Kediri, Bhirawa
Satreskrim Polres lumajang dipra-peradilkan kuasa hukum Gita Hartanto Direktur PT Amoeba. Pasalnya langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukumnya akibat tindakannya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang dirumah dan kantor milik kliennya yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Dikatakan M Solihin HD SH, kuasa hukum Gita Hartanto dan Hendri Faisal mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Rabu (30/10), Dia mengungkapkan pra peradilan ini dilakukan karena perkara tersebut oernah ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim dan telah mendapatkan SP 3.
“Yang kami gugat adalah perkara dimana mereka menyita barang -barang klien kamiyang mana barang tersebut bukan barang bukti,mengapa kami melakukan pra peradilan perkara yang ditangani, sebelumnya ditangani mabes polri dan polda jatim mereka sudah menghentikan perkara ini, pertayaan kami dasar apa polres lumajang melakukan penyelidikan perkara sama pasal 105 UU nomor 7 2014 tentang perdagangan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lumajang dinilI mrngada – ada, “Artinya ada upaya secara paksa diluar prosedural hukum acara yang dilanggar penyidik, dan perkara ini terkesan dipaksakan, untuk itu kami menggugat dengan ganti rugi Rp100 miliar, karena dengan persolan ini usah Klien kami terganggu dalam 3 bulan ini” ujarnya.
Dikeatahui Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap bisnis diduga dilakukan Q-Net (PT QN International Indonesia) yang disinyalir meraup keuntungan secara ilegal dari masyarakat. Polres Lumajang terus melakukan penggeledahan terhadap kantor Q net di beberapa tempat. Tindakan Polres Lumajang ini menyusul adanya aduan dari korban yang telah bergabung dalam bisnis Multi Level Mrketing (MLM). [van]

Tags: