Kuasa Hukum Henry Sebut Dakwaan JPU Error In Procedure

Henry J Gunawan, terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi mendengarkan tanggapan jaksa di PN Surabaya, Kamis (21/12). [abednego/bhrawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan masuk pada tahap jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12).
Atas jawaban tersebut, kuasa hukum Henry mengungkapkan adanya error in procedure (surat dakwaan keliru secara sistematika) pada dakwaan jaksa.
Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam jawabannya menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa Henry J Gunawan telah memasuki pokok perkara. “Kami menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa sudah masuk pokok perkara. Dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan kasus ini sampai pada pembuktian,” kata Jakwa Darwis, Kamis (21/12).
Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan Henry, di antaranya membahas terkait pemenuhan hak Henry. Saat itu Henry meminta agar dihadirkan tiga ahli pada saat proses penyidikan. Namun, ternyata ahli yang dihadirkan saat penyidikan statusnya hanya saksi.
Terkait jawaban jaksa, Agus Dwi Warsono, salah seorang kuasa hukum Henry melihat ada hal yang menarik dalam jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Darwis, yaitu soal error in procedure. “Jaksa mengakui sendiri bahwa yang terkait error in procedure itu, apabila hak-hak Pak Henry saat statusnya masih sebagai tersangka tidak terpenuhi menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan,” terangnya.
Saat itu, lanjut Agus, kliennya meminta agar penyidik menghadirkan tiga ahli, yaitu Profesor Markus, Dr Suyatno, dan Dr Yagus Yiat. “Ketiganya saat diperiksa penyidik kapasitasnya bukan sebagai ahli tapi sebagai saksi. Jadi ini tadi ada pengakuan jaksa terkait ada error in prosedurnya,” tegasnya.
Menyoal tentang pernyataan Jaksa Darwis yang menyebut bahwa eksepsi Henry telah memasuki pokok perkara. Agus menambahkan, hal itu merupakan hak dari penuntut umum dalam memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.
“Itu hak dari penuntut umum. Namun sebenarnya apa yang disampaikan jaksa dalam jawabannya juga telah memasuki pokok perkara, seperti perjanjian-perjanjian yang dibacakan tadi. Jaksa yang dibacakan tadi juga masuk pokok perkara, sama saja kan,” ucapnya.
Meskipun begitu, Agus mengaku menyerahkan semua ke Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil pada sidang putusan selasa pekan depan. Dan meminta majelis hakim untuk mengadili kasus ini seadil-adilnya.
“Harapan kami eksepsi dikabulkan majelis hakim. Karena dalam eksepsi kami menyampaikan bahwa perkara ini ranahnya perdata, bukan pidana. Jadi PN Surabaya tidak berwenang mengadili kasus ini,” pungkas Agus.
Dalam kasus ini, Henry J Gunawan didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP. Pria yang lahir 63 tahun lalu itu dilaporkan oleh para pedagang Padar Turi ke Polda Jatim. Singkat cerita kasus ini akhirnya dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya dan kini disidangkan di PN Surabaya. [bed]

Tags: