Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Datangi Propam Polres Jombang

Kuasa hukum tiga korban, Kutut Layung Pambudi saat diwawancarai wartawan usai keluar dari Ruang Propam Polres Jombang, Senin siang (17-06)

Jombang, Bhirawa
Kuasa hukum dan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Jombang beberapa waktu yang lalu mendatangi Propam Polres Jombang, Senin siang (17/06). Mereka datang dengan menggunakan dua buah mobil. Kedatangan kuasa hukum dan korban penganiayaan tersebut sedianya untuk melaporkan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi kepada ketiga korban yakni Aminuddin (50), Markini (46), dan M Rofiul Huda (23), warga Dusun Ngledok, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang atas tuduhan pencurian Hand Phone (HP) yang dialamatkan kepada korban, Minggu (09/06) yang lalu.
Kuasa hukum korban, Kutut Layung Pambudi mengatakan, terkait kasus ini, laporan polisi telah dibuat oleh pihak kepolisian. Kutut Layung Pambudi menyebutkan, proses selanjutnya yakni menunggu pemeriksaan terhadap para korban.
“Terhadap pelakunya, oknum D, sudah ditahan,” ujar Kutut Layung Pambudi saat diwawancarai wartawan usai keluar dari Ruang Propam Polres Jombang.
Ditanya lebih lanjut penganiaayan tersebut diduga oleh dua orang oknum polisi, dia menjawab, satu pelakunya lagi karena Ankumnya bukan di Jombang, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum di tempat lain. Kemudian saat disinggung latar belakang peristiwa penganiayaan apakah karena korban mencuri HP milik oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan, dia menjawab, saat oknum polisi bernisial D menanyakan, oleh korban, HP tersebut langsung dikasihkan.
“Jadi memang di tempat terapi itu ‘nggak’ ada orang, si ibu (Markini) itu pengen mengamankan HP itu. Kalau ada konfirmasi akan dikembalikan. Begitu oknum D itu datang, nanya, langsung dikasihkan,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Propam Polres Jombang dan mungkin juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jatim untuk memastikan pelaku lainnya.
“Kan ada dua pelaku, oknum D dan oknum S yang disinyalir itu dari Polda Jawa Barat,” tandasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, tiga warga Dusun Ngledok, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi korban penganiayaan oleh dua orang yang diduga sebagai oknum polisi. Penganiayaan terjadi karena korban dituduh mencuri Hand Phone (HP).
Ketiga warga korban penganiayaan tersebut yakni, Aminuddin (50), warga Dusun Ngledok, Desa Mojokrapak, dan istrinya Markini (46), serta keponakannya sendiri M Rofiul Huda (23). Menurut keterangan Markini, ia beserta suaminya dipukuli oleh dua orang yang mengaku sebagai seorang polisi di Jombang lantaran dituduh mencuri Hand Phone di sebuah klinik terapi di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Kedua orang yang tidak dikenalnya itu lantas mencari Markini beserta suami hingga ke kediamannya di Desa Mojokrapak, pada Minggu (09/06). Di lokasi itu, kedua orang yang mengaku polisi tersebut memukuli Aminuddin dan juga mencekik leher istrinya.
“Kejadiannya sekitar jam 4 sore, saya pas di rumah, tiba-tiba ada dua orang. Ngakunya dari polisi, dari intel, dan langsung memukul suami saya,” tutur Markini saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Kamis sore (13/06).
Masih menurut Markini, suaminya tidak hanya dipukul melainkan juga diculik diajak ke rumah pelaku di Desa Pacarpelu, Kecamatan Megaluh, Jombang. Di rumah pelaku, suaminya kembali dipukuli oleh pelaku. Tak hanya suaminya, Markini menambahkan, keponakannya yang bernama M Rofiul Huda juga menjadi korban penganiayaan. Saat Markini mengajak Huda untuk menjemput suaminya, Huda dan Markini turut dianiaya di kediaman pelaku.
“Di rumah polisi itu semua dipukuli, dihajar, ditendangi, dan diancam mau dibakar,” tuturnya lagi.
Setelah dihajar di rumah pelaku, Markini mengaku dirinya dan suaminya Aminuddin, serta Huda dinaikkan ke mobil untuk diajak ke Mapolres Jombang. Di Mapolres Jombang, Kasus dugaan pencurian Hand Phone yang dialamatkan kepada Markini berujung damai atas permintaan Markini. Sementara melihat Aminuddin dan Huda mengalami luka lebam, lantas petugas kepolisian mengantarnya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk dilakukan perawatan.
“Saya minta damai gitu, dan didamaikan sama yang mukuli tadi. Polisi yang di kantor (Mapolres Jombang) kemudian mengajak ke rumah sakit,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dugaan pencurian Hand Phone yang melibatkan tiga warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang tersebut. Terkait penganiayaan tersebut, Kasat Reskrim belum bisa memastikan apakah itu dilakukan oleh oknum polisi atau bukan. Hal itu karena belum ada laporan terkait penganiayaan tersebut.
“Sejauh ini kita belum menerima laporan resmi, kita belum bisa pastikan itu oknum (polisi) apa bukan,” tutup Kasatreskrim.(rif)

Tags: