Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Eksekusi Bos Ekspedisi Surabaya

Wellem Mintarja (kanan) selaku kuasa hukum saksi korban Eddi Tanuwijaya menunjukkan petikan putusan kasasi MA, Senin (5/8). [abednego/bhirawa]

(Vonis MA 10 Bulan Penjara)

Surabaya, Bhirawa
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Hasan Aman Santoso, terdakwa kasus tindak pidana penipuan jual beli traktor. Hal itu tertuang dalam petikan putusan kasasi MA Nomor 237 K/Pid/2019 yang menyebutkan, bos ekspedisi PT Aman Samudra Lines itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Terhadap putusan MA tersebut, kuasa hukum saksi korban, Wellem Mintarja mengaku putusan yang dijatuhkan MS sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Atas putusan itu, Wellem meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Bahkan, dengan adanya petikan putusan MA, Wellem berharap Korps Adhyaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Tertuang dalam putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan. Selanjutnya kami meminta agar pihak Kejaksaan segera melakukan eksekusi,” kata Wellem Mintarja di Surabaya, Senin (5/8).
Tak hanya itu, Wellem menegaskan bahwa dirinya memberi waktu satu minggu kepada Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. Sebab, petikan putusan MA sudah jelas dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
“Dalam seminggu, terhitung Senin ini (kemarin) apabila yang bersangkutan belum dieksekusi, maka kami akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, saksi korban Eddi Tanuwijaya bersyukur atas putusan yang adil dari Mahkamah Agung. Pihaknya pun mengaku putusan MA itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, terutama keadilan bagi dirinya.
“Saya mengucapkan syukur kepada Tuhan, ternyata keadilan itu nyata dan memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut,” ungkapnya.
Perkara ini berawal ketika terdakwa memberikan tiga buah cek/giro Bank BNI sebagai sarana dalam ikatan jual beli kendaraan Truk Traktor Head Hino senilai Rp 510 juta. Namun setelah cek diterima korban, Eddi Tanuwijaya, terdakwa melalui saksi Effendi Ardiyanto (karyawan PT Aman Samudra Lines) lantas mendatangi Bank BNI dan melaporkan jika telah kehilangan dua cek dengan Nomor 794268 dan Nomor 794269.
”Mendengar laporan dari terdakwa, selanjutnya pihak Bank BNI menyarankan untuk meminta surat kehilangan dari kepolisian. Setelah mendapat surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang diminta oleh Bank, saat itu juga pihak Bank BNI memblokir kedua cek tersebut. Alhasil cek yang diterima korban, Eddi Tanuwijaya tidak dapat dicairkan. Sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib. [bed]

Tags: