Kuasa Hukum Nyatakan Sri Untari Tetap Sah sebagai Ketua Dekopin

Syamsul Huda Yudha, SH, MH

Kota Malang, Bhirawa
Kuasa Hukum Dekopin menyatakan Sri Untari tetap sah jadi Ketua Dekopin. “Meskipun oleh PTUN Jakarta Pendapat Hukum tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi secara hukum Dr. Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil MUNAS Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART,” terang Kuasa Hukum DEKOPIN Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law, Syamsul Huda Yudha, SH, MH dalam rilisnya Rabu (13/1/) kemarin.

Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makassar mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011 dan secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka Kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah.
Kuasa hukum Dekopin membuat rilis terkait Legalitas kepengurusan Dekopin Kepemimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT. [mut]

Tags: