Kuasa Hukum Pastikan Gunawan Ingin Bayar Utang

Rahmat Santoso, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja saat memberikan keterangan pers, Minggu (3/3). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja Rahmat Santoso memastikan kliennya melaksanakan kewajiban pembayaran utang terhadap ibu kandungnya Linda Anggraeni. Hal itu dipastikan setelah adanya upaya Trisulowati alias Chinchin yang berencana mengajukan intervensi terhadap gugatan bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby.
Usaha yang dilakukan Chinchin itu dinilai sebagai upaya penghapusan kebenaran adanya utang piutang antara suaminya terhadap ibu kandungnya. Kebenaran adanya utang antara Gunawan ke ibu kandungnya ini dibenarkan oleh Rahmat Santoso.
“Gunawan benar-benar memiliki utang kepada Linda Anggraeni, terjadi sebelum adanya perkawinan maupun sesudah perkawinannya dengan Chinchin. Dan hal itu pun sudah diketahui Chinchin sendiri maupun keluarga besar,” kata Rahmat Santoso, Minggu (3/3).
Ketua Umum DPP IPHI ini menjelaskan, sebelum menikah, Gunawan dan Chinchin tidak memiliki usaha sendiri. “Secara logika tidak mungkin Gunawan yang tidak bekerja sendiri tiba-tiba memiliki uang lebih dari Rp 100 miliar, jika bukan berasal dari uang utang,” jelasnya.
Terkait ketakutan Chinchin, gugatan yang diajukan Gunawan tersebut dapat mewariskan kepada ketiga anaknya utang dan menjadikan mereka sebagai korban, Rahmat menilai ketakutan itu menyesatkan.
“Harta waris baru lahir ketika pewaris meninggal dan sebagai ahli waris berhak untuk memutuskan menerima atau menolak waris, sedangkan Gunawan saat ini masih hidup. Sehingga tidak seharusnya anak-anak dijadikan alat dan ketidakpedulian terhadap hak orang lain,” tegas Rahmat.
Masih kata Rahmat, keinginan Gunawan untuk segera menyelesaikan utangnya, dikarenakan Ia tidak ingin membebani anak-anaknya, karenanya utang apapun harus segera diselesaikan. Yang lebih mengecewakan lagi, lanjut Rahmat, di beberapa media, Chinchin tidak hanya mengelak jika suaminya punya utang.
Namun, sambungnya, juga mengatakan akan masuk sebagai pengugat intervensi dalam gugatan Gunawan kepada Linda Angraini terkait utang piutang. Dalihnya, khawatir anak-anaknya akan diwarisi utang oleh suaminya, Gunawan.
“Kalau mau intervensi silakan itu haknya. Tapi ya jangan bawa nama anak-anaknya. Hak waris itu jika orangtua sudah meninggal, lha ini Pak Gun masih sehat. Yang namanya anak tetap anak, bukan mantan anak, cucu ya tetap cucu,” ungkap Rahmat.
Terkait motif Chinchin melontarkan pernyataan di media terkait gugatan utang piutang yang dilakukan Gunawan kepada Linda, Rahmat tidak mengetahui pasti. Yang pasti, kilennya Gunawan ingin segera membayar utang kepada ibunya.
“Pak Gun ingin menyelesaikan dulu utang-utangnya kepada ibunya. Harta juga masih banyak, tidak mungkin mewariskan utang pada anak-anaknya,” pungkasnya.
Berdasarkan perkara bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby pemilik gedung Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja menggugat ibu kandungnya, Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa. Linda digugat karena pebuatan melawan hukum terkait utang piutang antara Gunawan sebagai penggugat dengan Linda sebagai tergugat. Nilai utang itu diklaim total sebanyak Rp 107,5 miliar. Nilai itu terdiri dari utang pada Maret 1997 sebanyak Rp 7,5 miliar dan utang pada 1998 sebesar Rp 100 miliar. [bed]

Tags: